Kabupaten Tasikmalaya – Maraknya penjual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) di berbagai pelosok perkampungan di setiap daerah,yang sebelumnya hanya menggunakan botol-botol bekas dan jerigen biasa seadanya di kenal dengan nama 2Tax.
Penjual eceran BBM tersebut kini semakin bertambah modern dengan menggunakan mesin box digital alat pengisian BBM yang cukup canggih dengan nama Pertamini (Pom Mini),yang motifnya hampir mirip dengan mesin-mesin box pengisian BBM di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) besar di pinggir-pinggir jalan raya.
Akibat semakin ramainya pemesan Mesin Box Pertamini tersebut,sehingga perakit-perakit mesin box digital pertamini perseorangan yang melibatkan tukang las karbit maupun las listrik semakin bermunculan.
Salah seorang perakit Mesin Box Pertamini (Pom Mini) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Utara berinisial “DO” saat di jumpai Kontenjabar.com selasa (06/9) di kediamannya mengatakan,awal mulanya bisa merakit mesin box digital pertamini,saat bekerja di salah seorang rekannya,yang sudah cukup lama menggeluti dunia rakit mesin box digital tersebut sekitar tiga tahun kebelakang,karna semakin ramai pemesannya,sehingga ia mencoba terjun di bisnis perakitan mesin itu hingga saat ini,setiap pemesan mesin box pertamini rata-rata di kenakan harga Rp 18 hinga 20jt,itu biasanya plus kirim dan pemasangan.”Rata-rata di jual Rp 18 hingga 20jutaan,itu plus kirim dan pemasangan”
Disinggung mengenai bagaimana hal perijinan mendirikan Pom Mini tersebut, “DO” menjawab,tinggal minta berkas perijinannya dari salah satu SPBU yang nantinya akan di pakai belanja BBM,di berkas itu sudah ada beberapa rekomendasi permintaan ijin,seperti terhadap ijin kecamatan,desa serta ijin lingkungan dan lainnya.”Tinggal minta berkas ijin penjualan dua tak ke SPBU terdekat,terus ijin-ijinnya di lengkapi” kata DO
Ditanya terkait bagaimana cara belanja Bahan Bakar (BBM)nya para pemilik Pertamini (Pom Mini), “DO” menjawab, Ya,,, pastinta rata-rata para pemilik atau pengusaha Pom Mini belanja bahan bakarnya menggunakan jerigen memakai kendaraan,ada yang pakai mobil,ada juga yang pakai spedah motor,rata-rata begitu.
Setiap rakitan mesin box pertamini di katakan “DO”,cara penyetelan penggunaannya kemungkinan bisa sama dengan mesin-mesin box yang di pakai SPBU besar,dari mulai tulisan total harga,total liter dan harga per liternya dengan huruf digital,serta ada pengaturan untuk pengeluaran tepat atau tidaknya per satu liter.”Jenis pengaturan kayannya beda-beda tipis dengan mesin-mesin bok yang di SPBU,makannya pengaturan keluar per liter BBMnya harus tepat,jangan di kurangi,biar ga dosa”
Seringnya kita menjumpai stiker yang di pasang di setiap SPBU “Dilarang mengisi BBM kedalam Jerigen”,namun kenyataannya PT.Pertamina (Persero) masih mengijinkan pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU,hal itu tidak terlepas dan masih banyak ditemui pembelian BBM subsidi yang menggunakan jerigen di setiap SPBU di seluruh Indonesia.
Mengenai pembelian BBM subsidi dengan menggunakan jerigen, itu masih diperbolehkan,ungkap Vice President Corporate Communication PT.Pertamina Ali Mundakir,saat berbincang dengan para awak media di acara Seribu Rasa Jakarta, Selasa (2/9/2014) lalu,di kutip dari laman Acehpos.co.id
Menurut Ali,pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen diperbolehkan,jika para pembeli ini mendapatkan rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari kelurahan atau kecamatan setempat dengan ketentuan yang berlaku.”Contohnya,di suatu wilayah bila ingin beli BBM subsidi ke SPBU,tapi jaraknya cukup jauh 15 kilometer (km),Nah akhirnya mereka beli dari pengecer (BBM) botolan,yang otomatis,pengecernya ini belinya gunakan jerigen pakai rekomendasi SKPD,Ini masih diperbolehkan,termasuk para petani jika musim kemarau menggunakan mesin pompa untuk alirkan air menuju ladangnya,itu kan pakai solar”, kata Ali.
Namun di katakan Ali, yang sangat tidak diperbolehkan,ketika sudah ada rekomendasi SKPD dan membeli menggunakan jerigen,lalu dijual lagi di deket SPBU,itu yang sangat tidak boleh.”Kan undang-undang mengatakan,BBM PSO enggak boleh dijual lagi di deket SPBU”tegas Ali
Berbeda dengan yang dikatakan VP Corporate Communication PT.Pertamina Mochamad Harun,yang didampingi Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Agung Budi M dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Drs Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,Jakarta 03-03-2016,di kutip dari lama Media Stabilitas Online
PT.Pertamina menegaskan,setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang keras melayani pembelian bensin bersubsidi jenis premium yang menggunakan jerigen,pelarangan itu dilakukan karena melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan menjaga keselamatan bersama. Setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu,tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan Jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil bengko galian C {pasir-pasir}
Dengan melayani pembelian dengan jerigen maka SPBU telah melanggar aturan dan juga tidak safety,apalagi jerigen terbuat dari plastik,bensin dapat mudah terbakar karena panas,baik panas knalpot,udara dan api.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan demi keselamatan,peraturan itu menjelaskan secara jelas tentang konsumen pengguna,bahwa SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen,akantetapi anehnya PT.Pertamina,terkesan tutup mata serta terindikasi melakukan pembiaran,yang penting minyaknya laku terjual ke mitranya. (Tim Konten)