ACEH TAMIANG — Program Studi Hukum (Prodi) Universitas Sains Cut Nyak Dhien Langsa (USCND) menjalin hubungan silaturrahmi dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang.
Hal itu berlangsung di Kantor Mahkamah Syar’iyah setempat, pada Rabu, 16 Oktober 2019. Tepatnya, di Jalan Komplek Pemerintahan, Gampong Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam Mou yang digagas oleh Wahyu Ramadhani, S.H.,M.H selaku Ka. Prodi Hukum USCND Langsa dan M. Syauqi, S.HI., S.H., M.H., selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang ini terkait pengembangan lembaga masing-masing dan hubungan kerja sama dalam meningkatkan kualitas mutu.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh M.Ridwansyah, SHi. MH dan Taryadi SH. MH selaku Dosen Tetap USCND Langsa.
Ka. Prodi Hukum USCND, Wahyu Ramadhani SH.MH mengungkapkan, Bahwa dengan adanya hubungan kerjasama ini sangat menguntungkan bagi kedua lembaga.
“Terlebih, MoU ini sangat bermanfaat bagi Mahasiswa hukum, karena mereka bisa belajar praktek peradilan, dan belajar untuk terlibat langsung dipersidangan, Kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, dengan penjajakan MoU tentang pengabdian, Penelitian dan pendidikan ini akan mendatangkan kemajuan bagi kedua lembaga, serta bisa menjalin silaturahmi dan membangun hubungan kerjasama.” pungkasNya.
Hal serupa juga disampaikan oleh M. Syauqi, S.HI., S.H., M.H., selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang.
“kami berharap semoga penjajakan dan perjanjian kerjasama ini akan menjadi jalan kemajuan bagi bersama, juga menjadi nilai plus bagi masing-masing pihak, kataNya.
Semoga ke depan bisa melakukan kolaborasi baik dari sisi praktik dan juga pendidikan hukum khusus di Mahkamah Syar’iyah.” harap M. Syauqi.
Penulis : Zulkifli