SUKABUMI – Penyalahgunaan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) kembali didapati oleh Kantor Imingrasi Kelas B Sukabumi Jawa Barat. Kali ini tiga warga negara asing asal Cina kembali diamankan setelah menyalahgunakan Kitas tersebut dengan bekerja di sebuah pabrik bata di daerah setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas B Sukabumi, Filianto Akbar, Kamis 5 Januari 2017, menunjukkan visa tiga orang warga Cina beserta ketiga orang yang menyalahgunakan izin tinggal tersebut di Kantor Imigrasi Kelas B Sukabumi.
Tiga orang warga Cina yakni Mungje Chen (45), Hui Lin (43), Jingui Lin (40) diketahui menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dan diamankan pihak Imigrasi pada Rabu sore 4 Januari 2017 kemarin.
Mereka hanya mengantongi visa kunjungan namun sudah 6 bulan bekerja disebuah Pabrik Pembuatan Batu Bata, di Desa Cipicung, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. ***
Editor : Hens Pradhana