TASIKMALAYA – Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan publik di dunia maya maupun oleh setiap kalangan masyarakat di berbagai wilayah, adanya warga tidak mampu yang tak bisa menyewa kendaraan “Ambulance” yang merupakan salah satu fasilitas Pemerintah di bidang kesehatan untuk membawanya ke Rumah Sakit (RS), sehingga akhirnya berakibat meninggal dunia diperjalanan dalam kendaraan bak terbuka. Sehingga, tak lama dari kejadian yang meninggal di kendaraan bak terbuka itu, pihak UPTD Puskesmas Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan surat yang diberi nama “KRONOLOGIS KASUS, SABTU 14 JANUARI 2017”, yang di tandatangani langsung oleh Kepala Puskesmas beserta koordinator UGDnya.
Kemudian seperti dilansir Tasikzone.com, Surat tersebut yang bertanda tangan dua orang pihak Puskesmas Cineam itu di posting di Forum Diskusi Terbuka Masyarakat Tasikmalaya, dalam keterangan surat itu dituliskan berbagai alasan dari pihak puskesmas, salah satunya tertulis di point 2 tentang kendaraan dinas (Ambulance), yang berbunyi “pada jam 08.35 ambulan dipakai untuk penyuluhan ke Mts Al ikhlas Desa Cikondang (pembinaan HIV/aids dan napza)”.
Surat yang diposting oleh akun “Natanegara” itu pada Senin 16 Januari 2017 sekira pukul 19.08 WIB, kembali di banjiri berbagai komentar, hingga selasa 17 Februari 2017 jam 08:08 WIB, komentarnya sudah mencapai 284 komentar.
Salah satu dari berbagai komentarnya yaitu dari Pemerhati Sosial Ir Nanang Nurjamil, dalam komentarnya menyebutkan, kalau puskesmas sudah melanggar fungsi-fungsi terkait penggunaan Ambulance.
“Layanan ambulans menurut NHS United Kingdom (National Health Service), mempunyai dua fungsi, yaitu : (1) fungsi bantuan kecelakaan dan paramedis kegawat daruratan. (2) fungsi pasien transportasi dari dan ke pelayanan kesehatan yang di tuju (rujukan). Dan juga Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2013, tentang Jaminan Kesehatan, BAB V, pasal 20 ayat 6. Serta Ambulans sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang di tetapkan oleh BPJS Kesehatan”. tulis akun Nanang Nurjamil dalam komentar.
Nanang juga menambahkan dalam komentarnya, Kenapa ambulan harus dipakai penyuluhan. “NAHA AMBULAN KALAH DIANGGE PENYULUHAN”, Memangna jarak dari Puskesmas Cineam ke MTs Al Ikhlas Desa Cikondang Sabaraha Jam sih???, Kapan jam 6:45 WIB pasien tersebut parantos ka Puskesmas dahulu. Seharusnya ketika pasien datang ke puskesmas, apalagi melihat kondisi pasien sudah sangat emergency, pihak UPTD harusnya langsung mengontak sopir Ambulance agar segera kembali ke UPTD karena ada pasien yg membutuhkan pertolongan segera, bukan hanya dikasih surat rujukan terus dibiarkan, apalagi keluarga pasien adalah keluarga yang tidak mampu. (Hadeuh,,, alasan ngeles dan pembelaan dari kesalahan itumah)”tulisnya. ***
Editor : Deni