Terkait Limbah Kegiatan Usaha, 126 Perusahaan Diberi Surat Peringatan

oleh
Air limbah hasil dari kegiatan usaha sejumlah perusahaan. KONTEN INDONESIA.COM / Mongabay.co.id

SOREANG – Surat peringatan yang wajib terkait pemantauan air limbah telah di layangkan kepada 126 Perusahaan. kata Asep Kusumah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bandung, saat di jumpai di ruang kerjanya, Rabu 13 September 2017.

Asep menyebut, peringatan tersebut di berikan kepada sebanyak 126 Perusahaan yang tidak melakukan pemantauan terhadap air limbah yang di buangnya. Terlebih, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7, tahun 2010, pasal 12 harus di taati.

“Kita sudah jalankan fungsi dan prosedurnya,” tegas Asep.

Bersama sejumlah tim, di katakan Asep, sengaja menerapkan pengawasan dan sanksi untuk menata pelaksanaan perizinan dan pemantauan air limbah tersebut. Bahkan, pihaknya sudah menutup lebih dari 200 titik buangan air limbah langsung / bypass.

Dalam surat itu, DLH memberikan himbauan kepada agar perusahaan melakukan 3 hal yakni pemantauan air limbah yang dibuang, pelaporan serta sanksi bagi yang tidak memperhatikan.

“Jadi harus ada pencatatan debit harian setiap satu bulan sekali, kemudian melaporkan hasilnya kepada kami. Apabila tidak, maka kami akan terapkan sanksi yang tegas.” Kata dia.

Lebih lanjut Asep mengatakan, terkaitan dengan kondisi sungai pada musim kemarau yang mengakibatkan berkurangnya daya dukung lingkungan, dia mengaku telah menerbitkan peringatan kepada seluruh perusahaan agar berupaya melakukan penanganan dan pencegahan, di antaranya mengurangi air limbah yang di buang ke sungai.

“Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah, agar melakukan upaya pencegahan. Seperti pengurangan debit air limbah yang di buang ke sungai Citarum melalui upaya Recycle,” Ucap Asep.

Sementara, Kepala Seksi Penataan Hukum Lingkungan DLH, Robby Dewantara Sukardi menjelaskan, pada 2017 saja, sudah tercatat kurang lebih 300 kegiatan usaha yang di awasi pengelolaan limbahnya, di antaranya telah di terapkan sanksi termasuk yang tidak melakukan pengolahan terhadap air limbahnya.

Sanksinya kata Robby, sampai dengan bulan september ini yang berupa sangsi proses pidana ada 2 perusahaan, paksaan pemerintah 11, teguran tertulis 6, surat peringatan 126 dan rekomendasi penghentian kegiatan 2 perusahaan.

“Tahun 2017 ini kami awasi sekitar 300 kegiatan usaha polutif, dan telah memberikan sanksi administratif kepada beberapa perusahaan yang telah melanggar aturan.” Katanya.***

 

 

Sumber : Jabar Ekspres.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *