CIAMIS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani mengatakan Anggota KPPS se-Ciamis menjalani Pelantikan dan Sumpah Janji untuk mulai bekerja selama satu bulan terhitung dari tanggal dilantik hingga tanggal 25 Februari 2024 melaksanakan tugasnya penuh tanggungjawab sesuai aturan.
“Untuk kegiatan hari ini adalah pelantikan sumpah janji anggota KPPS serentak seluruh Indonesia, untuk Ciamis yang dilantik ada 27.601 orang sekab ciamis. Tugasnya adalah membantu KPU dalam menjalankan tugas di TPS masing-masing jadi terkait persiapan nanti,” ujarnya dalam keterangan pers kepada para awak media usai usai kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji di Gedung Irfan Hilmi komlpek Islamik Center Ciamis, Kamis (25/1/2024).
Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pelaksanaan pelantikan hari ini ujar Oong dilaksanakan secara serentak se-Indonesia dihari yang sama, para anggota KPPS usai dilantik akan mengikuti bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara dari tanggal 26 h 28 Januari 2024.
“Petugas KPPS yang hari ini dilantik karena selama satu bulan kemudian dalam menjalankan tugas harus sudah penuh tanggung jawab sesuai dengan regulasi kemudian tentunya ujung tombak dari penyelenggaraan pemilu adalah KPPS,” kata Ketua KPU Ciamis. Lantaran mereka adalah bagian terkecil dari KPU, jadi Ooh harap mereka bertugas sesuai dengan regulasi sesuai dengan aturan sehingga pemilu 2024 sukses tanpa ekses berintegritas.
Berdasarkan buku Panduan KPPS oleh KPU, tugas anggota KPPS Pemilu 2024 dibagi menjadi beberapa peran, sesuai dengan kebutuhan dan kelancaran pemungutan suara di TPS, di antaranya:
- Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang tertera pada Model C6.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra.
- Tugas anggota KPPS 2
- Mempersiapkan surat suara yang akan diperiksa oleh ketua KPPS.
- Tugas anggota KPPS 3
- Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
- Tugas anggota KPPS 4
- Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS.
- Tugas anggota KPPS 5
- Mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong.
- Membantu pemilih dengan disabilitas atau memerlukan bantuan.
- Tugas anggota KPPS 6
- Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
- Memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Tugas anggota KPPS 7
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta.
- Memastikan tinta tetap pada jari pemilih.
- Memperbolehkan pemilih keluar dari TPS setelah proses selesai.
Penulis : Abraham Mahmoud
Sumber : Liputan