Resah Pungutan Parkir, Yulianto: Jika Tidak Segera Diusut, DTI Akan Begejolak

oleh
Wakil Driver Trailer Indonesia (DTI), Yulianto, saat diwawancara sejumlah awak media dilokasi aksi damai. Foto : Evelyne Christanty

SURABAYA – Adanya penarikan tanpa sosialisasi sebelumnya yang terjadi didaerah yang merupakan wilayah kami sendiri, untuk itu kami meminta kepada aparat kepolisian agar tegas menertibkan apa yang terjadi.

Demikian dikatakan Yulianto, yang mewakili para Driver Trailer Indonesia (DTI) terkait adanya penarikan parkir kepada semua mobil truck trailer ketika memasuki Jalan Kalianak 55 yang merupakan komplek pergudangan, Senin 12/04/2021.

Yulianto berujar, apabila keberadaan pungutan parkir yang belum ada satu bulan itu tidak segera di usut oleh pihak berwenang, maka para driver akan turun kembali dan bergejolak melakukan aksi demontstrasi.

“Jika keberadaan pungutan parkir yang belum satu bulan itu tidak segera di usut oleh pihak berwenang, kami para pihak driver akan turun kembali bergejolak melakukan aksi demo.” ungkap Yulianto, kepada awak media dilokasi aksi.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pengusaha Kalianak 55, Khoirul Huda, membuat 9 pernyataan sikap saat melakukan demo aksi damai.

Berikut 9 pernyataan sikap dari para pengusaha dan sopir :

1. Mendesak Kepala Dishub Pemerintah Kota Surabaya, agar meninjau ulang dan mencabut rekomendasi Nomor 550.21/4615/436.7.14/2021 tertanggal 24 Februari 2021, yang telah di berikan kepada saudara Soeparmanto.

2. Kepada Bapak Walikota Surabaya melalui dinas-dinas terkait, agar memeriksa ulang atas keluarnya izin parkir yang sudah dikeluarkan dari dinas perparkiran maupun Dispenda Kota Surabaya.

3. Memohon kepada Ibu Kapolres Tanjung Perak, agar segera ditanggapi atas kegiatan pungutan parkir di tengah-tengah komplek jalan Kalianak Barat 55, karena sangat menganggu dan berpotensi kemacetan juga ketidaknyamanan para pengguna jalan.

4. Salah satu dasar Dishub Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan perijinan kepada saudara Soeparmanto, sebagai penyewa lahan milik PT. Karya Kreasi Megah dengan Luas 3000m2 dengan alamat komplek Jln. Kalianak Barat 55 A — 55. Sedangkan pemungutannya tidak dilakukan di tempat PT. Karya Kreasi Megah melainkan di tengah jalan komplek pergudangan Jalan Kalianak 55 Kelurahan Genting Kalianak Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya sebagai tempat parkir.

5. Gudang-gudang yang berada di dalam kawasan tersebut adalah hak milik pribadi, seluruh armada parkir di halaman atau gudang kami sendiri dan tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

6. Dengan adanya pemungutan parkir tersebut, menganggu transportasi dan stabilitas perekonomian perusahaan, karena jumlah armada kami yang tidak sedikit dan keluar masuk kawasan komplek pergudangan Ji Kalianak 55 surabaya dan berulang kali dalam sehari.

7. Kami para pemilik gudang telah melakukan perbaikan atas jalan, saluran air, dengan biaya Swasembada di komplek pergudangan Jl Kalianak 55 Surabaya.

8. Kami memiliki gudang di kawasan komplek pergudangan Kalianak 55 sudah bertahun-tahun dan mempunyai sertifikat masing masing.

9. Kepada semua rekan rekan media baik cetak maupun elektronik dan online untuk turut serta menggontrol sesuai dengan kebijakan jurnalis.

Untuk diketahui berdasarkan Pantauan awak media di lapangan, pungutan parkir tersebut tampak benar terjadi, untuk kendaraan roda empat bukan truck di pungut sebesar Rp. 8000 sekali masuk, sedangkan semua jenis truck berukuran besar di pungut Rp. 10.000.

Hingga berita ini diturunkan, belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tentang adanya pungutan parkir yang terjadi dilokasi tersebut.

 

Reporter : Evelyne Christanty
Editor : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *