GARUT – Kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang berhasil di ungkap Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kasus yang terjadi di Kabupaten Garut ini terungkap setelah dukun berinisial AS (41) warga Kampung Mangunreja, RT 02/05 Desa Giri Jaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. menipu para korbannya dengan mengaku dapat menggandakan uang hingga puluhan kali lipat.
Penangkapan terhadap AS dilakukan pada Kamis 8 Desember 2016. Selain AS jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar pun turut mengamankan YP (58) yang selama ini membantu AS mencari korban.
“Tersangka meyakinkan korban bisa menggandakan uang dengan cara ritual khusus, di jampi-jampi. Korban diharuskan memberi mahar dengan nominal yang bervariasi,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Bambang Waskito kepada wartawan. Kamis 15 Desember 2016.
Dalam aksinya, AS menerima mahar dari para korbannya. Uang mahar dari korban, kemudian di bawa ke salah satu ruangan di kediamannya. Setelah itu, AS menyimpan uang mahar tersebut didalam sebuah baskom. Uang dibaskom tersebut sesaat kemudian terlihat menumpuk dan bertambah banyak. Belakangan diketahui ternyata dibawah uang asli milik korban disimpan bantal, agar terkesan uang milik korban jadi berlipat ganda.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban perdukunan AS tercatat mencapai 21 orang yang berasal dari berbagai daerah dan elemen masyarakat dari mulai masyarakat biasa hingga pengusaha. Bahkan, korban AS ini ada yang berasal dari daerah Jawa dan Sumatera.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 21 koper merah, ember, satu unit mobil, sepeda motor, alat-alat ritual dan uang tunai sebesar Rp 7,2 juta. Saat ini AS beserta YP sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Jabar guna penyelidikan lebih lanjut.***
Editor : Hens Pradhana