Bupati Jember apresiasi BP Jamsostek program Jasa Konstruksi

oleh

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) terkait sinergi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan tenaga kerja konstruksi.

BP Jamsostek cabang Jember malaksanakan program tersebut bersama pemerintah kabupaten Jember Jember telah mengelar ghatering jasa konstruksi untuk meningkatkan tertib administrasi tahun 2021.

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 menandakan bahwa Pemerintah hadir dalam usaha perlindungan bagi tenaga kerja konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Hotel Rembangan dihadiri puluhan peserta serta OPD terkait pada Jum’at 26/11/2021.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJamsostek Cabang Jember Dolik Yulianto menyampaikan,

” hari ini kami berkolaborasi dengan pemkab Jember terkait perlindungan pada pekerja di sektor konstruksi dalam hal ini bupati menekankan semua proyek mendaftarkan pekerjannya pada BPJS ketenagakerjaan ” tuturnya.

Selanjutnya Dolik menjelaskan tujuan diadakannya gathering adalah sebagai ajang silaturahmi untuk menginformasikan kebijakan kebijakan pemerintah yang baru.
Terkait pendaftaran Jakob harus menggunakan aplikasi E-Jakon yang merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan sebagai Tools untuk PK/BU bidang jasa Konstruksi / pelaksanaan proyek dalam hal administrasi kepesertaan program Jasa Konstruksi .

Sementara Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto melalui kepala dinas PU Bina marga dan sumber daya air Rahman Anda ST, M.Si menyampaikan,
” Pemkab memberikan apresiasi kepada BP Jamsostek, dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat berdampak pada penambahan pemahaman pengetahuan dan meningkatkannya kesadaran perlindungan kerja bagi tenaga kerja konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan ” ujarnya.

Terkait perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BP Jamsostek Dolik menambahkan akan ada sangsi administrasi yang diatur dalam PP 86 ketika badan usaha tersebut tidak mendaftarkan ketenagakerjaan dengan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu .

” Kepada pengusaha khususnya di sektor jasa konstruksi lebih tertib mendaftarkan tenaga kerjanya serta tertib membayar iuran karena ketika terjadi resiko BPJamsostek akan lebih cepat proses Klaim kepada peserta ” pungkasnya.

Kontributor : Evelyne Chirstanty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *