LSM Kompast: Pemda Mukomuko Harus Bisa Bertindak Tegas

oleh
Foto lahan terkait. Konten Jabar / Edi Supri
Foto lahan terkait. Konten Jabar / Edi Supri

MUKOMUKO BENGKULU – Direktur Investigasi LSM Kompast Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, minta pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko bertindak tegas terkait keberadaan PT Daria Dharma Pratama (DDP), Yang sudah menduduki eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera(BBS).
Pasalnya, Keberadaan PT DDP diatas eks HGU PT BBS tersebut, diduga tidak mengantongi perizinan yang sah sesuai dengan aturan yang ada. ucap Sarjaya Direktur Investigasi LSM Kompast Kabupaten Mukomuko

Maka dari itu kata Sarjaya, Pihak Pemerintah harus segera mengambil sikap yang tegas, atas keberadaan PT DDP diatas eks HGU PT BBS tersebut. Sebab, jika pemerintah tidak segera mengeluarkan kebijakan terkait hal itu, ditakutkan akan terjadi konflik horizontal dikemudian hari. “Saya sangat berharap pemerintah bisa sesegera mungkin mengambil sikap yang tegas terkait keberadaan Perusahaan PT DDP yang sudah menduduki eks HGU PT BBS”.

Sebab Sarjaya berujar, Keberadaan PT DDP diatas eks HGU PT BBS itu, bukan memberikan dampak yang positif bagi Warga Masyarakat sekitar, akan tetapi membuat Warga Masyarakat merasa resah, seperti kejadian beberapa hari yang lau. Bahkan, kami sebagai LSM sudah melayangkan surat klarifikasi kepihak PT DDP untuk mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut yang sudah menduduki eks HGU PT BBS. Dikarenakan berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari pihak yang kompeten di Kabupaten Mukomuko, bahwa keberadaan PT DDP diatas eks HGU PT BBS diduga ilegeal. “Kami dari LSM Kompast sudah dua kali melayangkan surat kepada PT DDP untk mengkalirifikasi isu yang berkembang, dimana PT DDP diduga ilegal”.

Namun lanjut Sarjaya, Sangat disayangkan sekali, sampai saat ini klarifikasi tersebut belum ada jawaban sama sekali. Berdasarkan keterangan yang kami himpun dari pihak BPN dan Dinas Bidang perkebunan di Kabupaten Mukomuko, mereka sama sekali tidak mengetahui keberadaan PT DDP diatas eks HGU PT BBS.

Hal yang sama di kemukakan Dahri Iskandar, Kades Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Meminta Pemda Mukomuko secepatnya untuk bertindak tegas atas keberadaan perusahaan tersebut. Sebab, saat ini masyarakat sudah banyak mengampling lahan eks HGU PT BBS itu, dikarenakan izin PT DDP diatas eks HGU PT BBS diduga tidak jelas. “Saya selaku Kades disini yang punya wilayah, meminta Pemda bersikap tegas terkait permasalahan PT DDP diatas eks HGU PT BBS ini”.

Jika hal ini didiamkan oleh Pemda tambah Dahri, Ditakutkan terjadi konflik yang berkepanjangan, sebab sebagian besar lahan eks PT BBS yang digarap oleh PT DDP sudah banyak yang dikapling oleh Warga Masyarakat. jelas Ia.

Wawancara Terpisah pada 5 Oktober 2016 yang di himpun Koran Radar Mukomuko, Gatot Teja, Kepala BPN Kabupaten Mukomuko menyampaikan, Bahwa pihaknya tidak mengetahui keberadaan PT DDP diatas eks HGU PT BBS. bahkan, Ia menyampaikan bahwa lahan seluas 1.889 HA yang berada di wilayah Kecamatan Air Rami tersebut, bukan milik PT DDP namun masih sah milik PT BBS.

Sementara itu, Manager PT DDP Are Azhari menyimpulkan, Keberadaan PT DDP diatas eks HGU PT BBS tersebut, mengaku sudah mengantongi izin resmi. Sebab, menurut General Manager (GM) PT DDP, pihaknya sudah membeli eks HGU PT BBS tersebut kepada pemiliknya. Selain itu pihaknya sudah melakukan pengalihan komoditi dari kakao ke komoditi sawit. Terkait keberadaan kita (DDP) diatas eks HGU PT BBS sudah saya tanyakan langsung secara lisan kepada GM DDP, beliau menyebutkan bahwa HGU tersebut sudah di beli oleh perusahaan DDP kepada pemiliknya. Kemudian komoditi dari kakao juga sudah dialih pungsikan. (Edi Supri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *