Mentri Diminta Tinjau Ulang Program Perhutanan Sosial

oleh

 

Dahri iskandar, mantan kades talang baru Kecamatan Malin Deman

Mukomuko Bengkulu KI – rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko melepas status Hutan Produksi Terbatas(HPT) mendapat sorotan. Sebab HPT yang ada di Kabupaten Mukomuko ini sabagian besar dikuasai oleh perusahaan perkebunan dan para pemodal besar. Hal ini tentu berdampak pada program perhutanan sosial tang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar hutani.

Mantan Kades Talang Baru Kecamatan Malin Deman, Dahri Iskandar mengatakan bahwa di daerahnya ada 2 (dua) perusahaan yang diduga menggarap HPT dengan jumlah ribuan Hektare dengan komoditi sawit yang saat ini sudah reflanting. Selain perusahaan, HPT juga garap dan dikuasai oleh oknum pejabat dan pemodal besar.
“Program pemerintah untuk melapas status hutan dan program Perhutanan Sosial ini perlu kita kawal bersama. Apakah program ini benar benar untuk kesejahteraan masyarakat atau hanya untuk melindungi perusahaan tang sudah pulunhan tahun menggarap hpt ini,”kata pria tang akrab disapa Kandar ketika diminta tanggapannya terkait viralnya isu mengenai HPT.
Kandar mengharapkan pemerintah tidak memberi ruang kepada pihak perusahaan jika program perhutan sosial ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Sebab perusahaan tersebut sudah lama melakukan kejahatan dan merugikan daerah dan negara.
“Secara pribadi saya berharap Pemda dan Pemerintah Pusat meninjau ulang rencana pelepasan hutan ini. Kalaupun pemerintah tetap melepas HPT ini, yang di garap perusahaan dan oknum parjabat serta pemodal besar itu diambil dan dibagi ke warga. Jangan sampai program untuk mensejahterakan warga ini tidak tepat sasaran dan di nikmati oleh perusahaan dan oknum tertentu saja,” tutur Kandar.

Disi lain Kandar meminta kajati Provinsi Bengkulu tidak pandang bulu dalam memproses perusahaan Perusahaan yang diduga menggarap hpt. Ia membeberkan pt alno agro utama (AEP) group itu sudah mendapat sp1 dari kementerian LHK karena menggarap HPT. Selain itu ada juga PT Agromuko tang sudah disurat oleh KPH Mukomuko. Dan ada PT DDP yang juga diduga kuat menggarap HPT.

“Kami minta kajati bertindak tegas dalam manangani kasus PT Alno Agro Utama, sebab PT ini memang bandel, Apalagi sudah mendapat SP1 satu kementerian. Selain alno perusahaan lain juga harus di proses hukum karena jelas menggarap hpt tanpa izin dan ini merugikan negara,”tutup kandar

Penulis : Edi Supri
Editor : Deden Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *