Parah, Di Kuningan Seorang Kakek Cabuli Siswi Penyandang Cacat

oleh
Tersangka Pelaku Pencabulan saat diperiksa Polisi
Tersangka YB (51) Pelaku Pencabulan saat diperiksa Polisi. Foto : Radar Cirebon

KUNINGAN – Entah setan apa yang merasuki pikiran Haji YB (51) warga Desa Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, hingga tega mencabuli seorang pelajar SLB penyandang cacat mental yang masih berusia 14 tahun. Parahnya lagi, perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam mobil pelaku yang sedang parkir di halaman SLB tempat korban bersekolah.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan Aiptu Dahroji mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula dari pengakuan korban Bunga (nama samaran) atas kejadian yang dialaminya dengan YB kepada gurunya. Meski mengalami gangguan mental, namun korban bisa menceritakan pengalaman buruknya tersebut dengan lancar dan diperkuat dengan keterangan siswa lain yang menyaksikan perbuatan tak senonoh tersebut.

“Pelaku merupakan warga biasa yang bekerja sampingan sebagai petugas antar jemput siswa ke SLB dengan menggunakan mobil Gran Max putih. Sedangkan korban sebenarnya bukan salah satu siswa langganannya, namun karena setiap hari ke SLB menjadikan pelaku akrab dengan beberapa siswa di sana, salah satunya Bunga,” kata Dahroji.

Perbuatan tak senonoh tersebut, kata Dahroji, terjadi pada tanggal 22 November lalu sekitar pukul 09.30 WIB saat jam istirahat sekolah. Pelaku yang tengah menunggu jemputan di halaman sekolah tersebut memanggil tiga siswa SLB tunagrahita atau penyandang gangguan mental salah satunya Bunga untuk bermain di sekitar mobilnya.

“Kemudian pelaku mengajak Bunga masuk ke mobil dan menutup pintunya, sedangkan dua teman Bunga dibiarkan menunggu di luar. Saat itulah terjadi perbuatan tak senonoh, pelaku melepas kerudung dan baju korban hingga perbuatan memalukan itu pun terjadi,” kata Dahroji.

Usai melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, tanpa perasaan bersalah, pelaku kemudian memberi uang Rp 5.000 seraya menyuruh korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa-siapa. Parahnya, perbuatan tersebut ternyata sudah dilakukan pelaku hingga empat kali di dua tempat berbeda.

“Korban mengaku pernah diperlakukan serupa saat menghadiri acara ulang tahun temannya di Cilimus. Selebihnya dilakukan di mobil di sekitar SLB,” kata Dahroji.

Saat kejadian terakhir tersebut, kata Dahroji, ternyata sempat dilihat oleh teman korban yang mengintip dari kaca mobil. Bahkan, selain mengadukan kejadian itu kepada gurunya, korban juga sempat menceritakan pengalaman pahitnya tersebut kepada salah satu orang tua murid yang lain.

Informasi tersebut kemudian keesokan harinya dilaporkan sang guru ke pihak kepolisian yang langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku yang tengah menunggu jemputan di SLB seperti biasa. Dilanjutkan dengan pemeriksaan visum terhadap korban dan telah diperoleh hasil yang menyatakan ada kerusakan pada vagina korban berupa luka diduga akibat gesekan yang dilakukan pelaku.

“Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal pasal 80 dan 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Dahroji.

Sementara itu Haji YB dalam keterangannya kepada petugas membantah semua tuduhan tersebut dan mengaku hanya berbuat normal seperti memangku dan mencium korban sebagai tanda sayang layaknya anak sendiri. YB juga mengaku kerap membagikan makanan dan sejumlah uang jajan, namun tidak hanya kepada korban melainkan ke beberapa anak SLB yang lain.

“Yang saya lakukan terhadap korban, sebagai bentuk rasa sayang saya seperti kepada anak sendiri. Apalagi mengingat korban yang kurang mendapat perhatian dari orang tuanya, makanya suka saya kasih permen dan jajanan sebagai bentuk sayang seperti ayah kepada anak,” aku YB.

(Sumber : Radar Cirebon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *