BANDUNG – Pelaku pencurian dengan tindak kekerasan yang menewaskan almarhum Isop Sopyudin (59) beberapa pekan lalu, dirumah kediamannnya Jalan Buah Dua RT 01/01, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Para tersangka pelaku tersebut yang jumlahnya sembilan orang, kini sudah berhasil ditangkap dan sudah menjalani gelar Reka Ulang pembunuhan. ucap Yusri Yunus Kabid Humas Polda Jabar ketika diwawancara Kontenjabar.com melalui smbungan telepon Senin 28-11-2016
Para tersangka tersebut kata Yusri, Yakni “H alias Ende (22), RMF (17), N (18), A alias Iduy (18), WS (49), R (18), D (40), FG (23), dan AS (47)”, pelaku utama dalam kasus pembunuhannya adalah “H alias Ende dan RMF”. Ketujuh tersangka lainnya merupakan pelaku pertolongan tindak kejahatan. Dan sembilan pelaku tersebut ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda, mulai penangkapan pada 19 November 2016 hingga 22 November 2016 dibeberapa titik lokasi kabupaten di Jawa Barat. “Selain berhasil menangkap para pelaku, Petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga milik korban”.
Lanjut Yusri, Pada saat dilaksanakannya reka ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirumah korban Jalan Buah Dua RT 01/ 01 tersebut, pada hari Senin 28 Nopember 2016 yang dimulai dari Jam 13.30 WIB hingga selesai, kedua orang tersangka yakni H alias Hasan (33) asal Kecamatan Cicalengka dan RMF (17) asal Kampung Pintu Air, Desa Rancaekek Kulon. Dalam reka ulang adegan tersebut yang melibatkan enam personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan enam personil Babinsa serta satu pleton Anggota Polres Kabupaten Bandung, disaksikan langsung oleh keluarga korban dan juga masyarakat sekitar, ada total 33 adegan yang peragakan tersangka. Dari mulai masuk dengan naik pagar, sampai mengeluarkan motor dari rumah korban.
Hingga kini tambah Yusri, Para pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 (Tindak pidana pencurian dan kekerasan), dan pasal 338 (Tentang pembunuhan berencana). Berhubung
Tersangka RMF (17) masih dibawah umur, diperkirakan dua minggu kedepan mulai disidang.
Menurut informasi sumber yang dapat dihimpun Kontenjabar.com dilapangan, Menyebutkan. Dua unit motor yang raib adalah Honda Vario dan Beat serta tiga handphone genggam, unit Honda Vario berhasil ditemukan diwilayah Kabupaten Garut yang melibatkan dua orang tersangka, dan Unit Honda Beat juga sudah ditemukan diwilayah Kabupaten Purwakarta dengan satu tersangka, semua tersangkanya itu sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum. (Supriyanto)