Pemerintah Jangan Hanya Terima Laporan Atas Meja, Kami Siap Adu Data dan Fakta

oleh

Rizki Susanto PH petani Maju Bersama.
Mukomuko Bengkulu KI – Konflik di atas Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Bina Sajahtera (BBS) terus menjadi sorotan publik lantaran sejak masuknya perusahaan PT Daria Dharma Pratama (DDP) di lokasi tersebut pada tahun 2005/2006 lalu. Pasalnya PT DDP masuk dan menguasai HGU PT BBS tersebut diduga kuat tidak memiliki izin yang sah sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Agar konflik ini bisa terselesaikan dengan baik, maka pihak pemerintah diminta untuk melakukan kroscek dilapangan sesuai dengan data dan fakta serta sejarah yang ada dan tidak hanya menerima laporan diatas meja. Bahkan masyarakat yang tergabung dalam Petani Maju Bersama ini siap beradu data dan fakta.
Penasehat Hukum Petani Maju Bersama (PMB), Riski Susanto menyampaikan bahwa konflik yang terjadi di kecamatan malin deman diatas HGU PT BBS ini sudah sejak lama, yakni sejak masuknya PT DDP di atas HGU tersebut. Bahkan sudah beberapa kali masuk pengaduan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko tidak juga kunjung ada penyelesaian.
‘’Untuk bapak Gubernur Ketahui, kami berkonflik di lahan HGU terlantar ini (HGU PT BBS red) sudah lama pak, sebelum DDP ada di lokasi ngak ada masyarakat kami yang berkonflik. Sejak PT DDP ini masuk 2005/2006 sejak itulah konflik ini terjadi. Orang tua kami yang berkonflik dulu sudah sering mengajukan ke DPRD dan pemda untuk menyelesaikan maslaha ini, tapi sampai hari ini belum penyelesaiannya, selaku penasehat hukum kami siap adu data dan fakta di lapangan,’’ tutur Rizki
Rizki menerangkan jika masyarakat sudah sering menyampaikan keluhan terkait konflik ini ke pihak DPRD dan pemerintah daerah. Bahkan dalam beberapa pertemuan tidak ada pemerintah yang membenarkan PT DDP diatas HGU PT BBS tersebut sah sesuai dengan aturan yang berlaku.
‘’Pak Gubernur tahun 2008 itu, DPRD Kabupaten Mukomuko sudah melaporkan PT DDP ARE ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko terkait kegiatan yang perusahaan tersebut lakukan tersebut tidak mengantongi izin atau ilegal. Tahun 2012 kami mempertanyakan kembali status PT DDP diatas HGU PT BBS ini, bahkan ketua DPDR waktu itu langsung memberhentikan kegiatan PT DDP ARE itu karena Ilegal selama 15 hari, setelah itu PT DDP kembali beraktivitas. Karena tidak dapatnya penjelasan dari DPRD dan Pemkab waktu itu, tahun 2016 kami kembali mempertanyakan dasar PT DDP menggarap HGU PT BBS tersebut dengan di damping oleh LSM-Kompast kabupaten Mukomuko, sehingga terbentuk lah pansus 2017 tersebut,’’ terang Rizki
Konflik diatas HGU PT BBS ini belum terselesaikan di sebabkan oleh beberapa factor di antaranya, diduga tidak singkronnya laporan dari bawah keatas. Selain itu diduga ada jgu pihak pihak yang sengaja membiarkan konflik ini terjadi agar mendapat keuntungan.
‘’Kalau memang pemerintah ini ada niat baiknya untuk menyelesaikan konflik ini, saya rasa cukup simple, yakni pemerintah harus mengetahui siapa yang berkonflik dan apa akar masalahnya sehingga konflik ini terjadi. Selama ini saya lihat pemerintah tidak serius, dalam menangani konflik ini, pasalnya dalam upaya penyelesaian pemerintah tidak menyelesaikan kepada siapa yang berkonflik. Sehingga, lain orang yang berkonflik lain juga tempat pemerintah berunding,’’ Sesal Rizki
Lebih lanjut rizki menjelaskan bahwa yang bertahan dan menguasai lahan di lapangan saat ini adalah masyarakat yang tergabung dalam petani maju bersama. Maka untuk itu pemerintah jangan hanya sekedar menerima laporan atas meja.
‘’Sejak dari awal petani yang berkonflik ya petani yang tergabung dalam Maju Bersama ini yang bertahan, maka kami harap pemerintah jangan hanya sekedar menerima laporan diatas meja tanpa cek fakta yang sebenarnya,’’ Tutup rizki