JEMBER – Sidang lanjutan gugatan perdata antara penggugat Feny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur Bank Bukopin kembali digelar pada Selasa 9/11/2021, memasuki agenda tahapan mediasi.
Sidang berakhir dengan Majelis Hakim meminta kedua belah pihak untuk meresume, dan sidang dilanjutkan pekan depan.
Usai mediasi, awak media bertanya alasan Bank Bukopin menyembunyikan dokumen simpan pinjam, Staf Legal Bank Bukopin Zaky tidak bisa menjelaskan secara rinci, “Kita sudah proses hukum dan kita sudah mediasi, kita nunggu prosesnya saja nanti. Kita jelaskan di Majelis Hakim saja,” ujar Zaky.
Demikian pula ketika ditanya soal dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan kuasa hukum penggugat ke Polres Jember, Staf Legal Zaky memilih pasrah kepada proses hukum di kepolisian, “Pemalsuan tandatangan di kepolisian kan, di proses di Polres kan. Kita tunggu proses hukumnya saja, dibuktikan di sana,” kata Zaky menghindari awak media.
Sementara itu, Ihya Ulumidin SH kuasa hukum Fenny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati, dan almarhum Hariyanto debitur Bank Bukopin Cabang Jember mengungkapkan proses persidangan yang baru saja dilaksanakan adalah mediasi, “Hakim mediator meminta resume secara tertulis untuk disampaikan pada pekan depan.” katanya.
Selanjutnya pihaknya tetap mengikuti jalannya proses hukum yang berjalan baik pidana dan perdata untuk mendapatkan keadilan yang selama ini belum dirasakan, “Kami harap majelis hakim yang memeriksa perkara perdata di PN Jember, dan pihak Polres Jember yang memeriksa perkara pidana tetap profesional, bijak, adil, sesuai fakta, obyektif dan netral.” pungkasnya.
- Kontributor : Evelyne / Anjasmara
Editor : Abraham Mahmoud