Adanya Keluhan Masyarakat, Kepala Kanim Jember : Ada Pungli Atau Calo, Laporkan Ke Saya

oleh
Kasi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) kelas II TPI Jember, Jawa Timur (Jatim), Mochammad Erfan, saat aktivitas di kantornya. Foto : Eveline Christanty

JEMBER – Dalam rangka membangun Kantor Imigrasi (Kanim) kelas II TPI Jember, menuju lebih baik dan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) berikut zona integritas, diharapkan adanya kritik dan saran dari seluruh masyarakat terhadap kinerja Kanim Jember, Jawa Timur (Jatim).

Terkait adanya keluhan masyarakat tentang adanya simbiosis mutualisme antara Calo dengan Biro Jasa berikut peran oknum dalam praktek pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Jember, maka dihimbau kepada masyarakat dalam hal pembuatan paspor keimigrasian untuk menggunakan aplikasi.

Kepala Kanim Jember, Said Noviansyah SH. MH, melalu kasi Informasi Keimigrasian Mochammad Erfan mengatakan, Kami sangat mengharapkan partisipasinya dari seluruh masyarakat, apabila dalam pelayanan keimigrasian di Kanim Jember masih ada Pungutan Liar (Pungli) dari oknum Imigrasi atau Calo, agar melaporkan langsung kepada Saya.

“Karena kantor imigrasi jember adalah kantor imigrasi yang bebas dari praktek pungli dan pencaloan. Buat paspor itu mudah, kami siap membantu melayani masyarakat semaksimal mungkin. Tidak perlu lewat calo atau biro jasa.” tegas Erfan, kepada Kontenindonesia.com di ruang kerjanya. Selasa 18/08/2020.

Masyarakat dikatakan Erfan, untuk pembuatan paspor dapat mengakses atau menggunakan langsung aplikasi resmi yang sudah disediakan Kanim Jember, yakni,
1. Antrian Online (APAPO versi 2.0), sehingga pemohon dengan mudah dapat mengatur kapan datang kekantor imigrasi dan waktu sesuai keinginan pemohon sendiri.
2. Pengambilan paspor sore hari, ada di bagian PAspor WAyah weNGI (PAPA WANGI).
3. Pelayanan Eazy Paspor, yakni pemohon tidak perlu datang lagi kekantor imigrasi, katena tim petugas imigrasi akan datang jemput bola ke tempat masing-masing pemohon. Tidak perlu antri, karena pemohon paspor cukup menyiapkan persyaratan paspor seperti, KTP, KK, AKTA LAHIR atau IJASAH atau Paspor Lama. Tambah Erfan.

 

Penulis : Eveline Christanty
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *