LEBAK – Masa berlaku atau ijin operasional PT. Samudera Banten Jaya (SBJ) yang berada di Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berakhir pada 25 Mei 2019. Diketahui, pihak PT SBJ tersebut sudah mengajukan perpanjangan ijin ke Dinas ESDM Provinsi Banten, pada tanggal 01 April 2019 lalu. Hal itu di buktikan dengan adanya tanda terima berkas bernomor 640/241-dgsdm/2019.
Humas PT. Samudera Banten Jaya, Endin mengatakan, terkait perpanjangan perijinan PT. Samudera Banten Jaya tengah dalam kajian evaluasi teknis. Yang disebut evaluasi teknis itu, yakni pengajuan perubahan metode RKL dan UPL dan itu sudah dilakukan prosesnya.
Bahkan perusahan juga sudah mengantongi ijin RKL dan RPL nya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Perpanjangan ijin PT. Samudera Banten Jaya sudah dalam kajian evaluasi teknis. Evaluasi teknis itu adalah pengajuan perubahan metode RKL, RPL dan itu sudah dilakukan prosesnya. Perusahan juga sudah mengantongi ijin RKL dan RPL nya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.” ungkap Endin, saat ditemui kontenindonesia.com di rumah kediamannya. Minggu 03/01/2021.
Endin berujar, mengenai saluran irigasi sawah warga di Kampung Cikoneng, Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, itu sudah diberikan ganti rugi gagal panen dan uang pengganti saluran sementara. Tapi belum maksimal sampai sekarang, pihak perusahaan akan siap menyelesaikan irigasi sawah warga.
“Tentang saluran irigasi sawah di Kampung Cikoneng, Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, sudah diberikan ganti rugi gagal panen dan juga uang pengganti saluran sementara, tapi belum maksimal sampai sekarang. Pihak perusahaan siap untuk menyelesaikan irigasi sawah warga itu.” katanya.
Pihak perusahaan dikatakan Endin, sudah berkomunikasi dengan Kepala Desa Warungbanten (Ruhandi), bahwa pihak perusahaan siap menyelesaikan irigasi sawah warga yang terganggu, dan juga hal-hal lain yang di anggap perlu oleh pihak perusahaan di awal tahun 2021.
“Perusahaan sudah berkomunikasi dengan Kepala Desa Warungbanten (Ruhandi), pihak perusahaan juga siap menyelesaikan irigasi sawah yang terganggu, juga hal-hal lain yang di anggap perlu oleh perusahaan di awal tahun 2021.” terang Endin.
Endin mengaku, untuk sementara kegiatan PT. Samudera Banten Jaya di hentikan karena menunggu proses ijin keluar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinas terkait bisa mengabulkan permohonan ijin untuk PT. Samudera Banten Jaya.
“Kegiatan PT. Samudera Banten Jaya di hentikan sementara menunggu proses ijin keluar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinas terkait mengabulkan permohonan ijin untuk PT. Samudera Banten Jaya, karena menyangkut tenaga kerja harian dan bulanan. Kalo menunggu terlalu lama di khawatirkan berdampak penghasilan untuk menafkahi keluarganya.” katanya.
Di tempat berbeda, Suryana, Tokoh Masyarakat mewakil warga pemilik lahan sawah menyampaikan, saya mengucapkan terimakasih kepada perusahaan yang akan memperbaiki irigasi dalam waktu dekat ini, agar warga bisa bertani seperti biasanya.
“Mengucapkan terimakasih pada pihak perusahaan yang siap memperbaiki irigasi dalam waktu dekat, hal itu agar warga bisa bertani seperti biasa-biasa.” pungkas Suryana.
Reporter : Supriyanto – Dedih
Editor : Deni