Bejat..!! Seorang Ayah di Tasikmalaya Tega Cabuli Anak Angkatnya

oleh
Foto pelaku saat digiring Mapolres Tasikmalaya, Rabu 24/01/2024.

KAB TASIKMALAYA|Tega, Seorang ayah inisial JS (58) warga Kab Tasikmalaya, Kec Sariwangi cabuli anak angkatnya sejak kelas tiga Sekolah Dasar hingga Kelas Enam Sekolah Dasar.

Berdasarkan keterangan dari AKP Ridwan Budiarta Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis di Polres Tasikmalaya mengatakan, “Kami amankan pelaku ini yang cabuli anak angkatnya sejak kelas tiga SD sampai kelas enam SD,” Rabu 24/1/2024, Jawa Barat.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, Modus pelaku dengan cara mengancam korban menggunakan golok. Bahkan, pelaku sering menajamkan goloknya kalau keinginannya ditolak anak angkat.

“Dia diancam pelaku ini dengan goloknya, diancam akan dilakukan tindakan kekerasan, malahan kerap sambil diasah atau dipertajam goloknya. Jadi anaknya takut,” kata Ridwan.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo menyampaikan, kasus ini terungkap setelah muncul laporan korban. “Korban memberanikan diri merekam adegan mesum pelaku saat menyetubuhinya demi mendapatkan bukti”. Pasalnya, korban sempat mengeluh pada tetangga namun diminta bukti agar tidak jadi fitnah.

“Terakhir korban sengaja merekam tindakan ayah angkatnya untuk dijadikan bukti. Dia langsung kabur dengan bukti itu untuk laporan kepolisian. Korban ini tidak berani cerita sama siapa saja khawatir sama ancaman ayah angkatnya,” kata AKBP Bayu Catur Prabowo Kapolres Tasikmalaya Saat rilis Rabu, 24/1/2024.

Lanjut Kapolres Menerangkan, Pelaku ini hidup tidak memiliki istri usai cerai dua tahun lalu. Sementara korban diangkat jadi anak angkat saat pelaku masih menikah dengan sang istri. “Korban diangkat jadi anak angkat dari orang Banjarwangi Garut”.

Dari kejadian tersebut, Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban, flashdisk berisi rekaman video, dan pakaian pelaku hingga golok.

“Pelaku ini merasa kesepian tidak memiliki pasangan akhirnya yah jadi berbuat asusila. Sehingga korban dijadikan pelampiasan oleh tersangka,” kata Bayu.

Atas perbuatannya, “Tersangka terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Bayu.(Janur)