PURWAKARTA – Empat Pimpinan DPRD Purwakarta dipanggil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Keempat pimpinan tersebut, masing-masing Sarip Hidayat, Ketua DPRD Purwakarta, Warseno, Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Fuzi Utami, Wakil Ketua DPRD Purwakarta dan Neng Supartini, Wakil Ketua DPRD Purwakarta.
Keempat pimpinan dewan ini, dipanggil majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus bimtek fiktif DPRD Purwakarta tahun anggaran 2015 yang saat sudah memasuki tahap persidangan ke 7 dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
“Pada agenda sidang Senin 9 Januari 2016 nanti, unsur pimpinan dewan akan diperiksa sebagai saksi,” kata Kuasa Hukum Mantan Sekretaris DPRD Purwakarta, Maulana Syachrul Koswara dan EO Kegiatan Bintek, Qodariah Arianto, Entis Sutisna. Jumat 30 Desember 2016.
Maulana menjelaskan, para saksi di lingkungan kesekretariatan DPRD Purwakarta dan para anggota dewan sudah memberikan kesaksian. Pada agenda sidang ke 8 nanti, majelis hakim yang memimpin persidangan dugaan kasus bimtek fiktif yang merugikan negara sekitar Rp 196 juta di Pengadilan Tipokor Bandung ini, meminta agar menghadirkan para unsur pimpinan untuk memberikan kesaksian pada kasus tersebut.
“Pada agenda sidang sebelumnya saya mengusulkan kepada majelis hakim, agar menghadirkan unsur pimpinan dewan. Dan usulan tersebut diterima oleh majelis hakim,” jelasnya.
Selain empat unsur pimpinan, sambung Entis, terdapat dua orang anggota dewan yang belum memberikan kesaksian dalam kasus tersebut. Sehingga pada tanggal 9 Januari 2017 mendatang, majelis hakim juga akan mendengarkan kesaksian dari dua anggota dewan.
“Dengan demikian, mudah-mudahan pada saatnya nanti akan terungkap siapa saja nanti yang ikut terlibat dalam kasus ini,” harap dia. (Ahmad Maulana)
Editor : Hens Pradhana