
MUKOMUKO, BENGKULU – Sejumlah Warga Masyarakat Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada hari Rabu 14-12-2016 Sekitar pukul 14:35 WIB mendatangi Kantor Kejaksaan Negri (Kejari). Kedatangan sejumlah warga tersebut saat itu, langsung di sambut baik pihak Kejari melalui stafnya di ruang aula kantor. Sejumlah warga tersebut yang di dampingi langsung Direktur LSM Kompast dan Lembaga LMR RI, tak lain untuk melaporkan PT DDP kepada pihak Kejaksaan Negri, atas dugaan Pencaplokan Lahan dan juga Penipuan, serta Kejahatan Lingkungan.
Agus, Kepala Kejari Kabupaten Mukomuko tersebut Dalam sambutannya mengatakan, Pihaknya akan menelaah dan memeriksa terlebih dahulu berkas-berkas pengaduan yang di sampaikan oleh warga, disamping itu, Ia juga sangat meminta agar semua warga bisa komperatif apabila kedepannya dibutuhkan terkait keterangan lanjutan. “Berkas-berkar pengaduan ini kami terima, dan akan kami pelajari terlebih dahulu. Apabila kedepannya ada dokumen yang perlu dilengkapi dan juga dibutuhkan keterangan. Semua warga harus bisa Koperatif, datang memberikan hal tersebut” ucap Agus di ruang aula kantornya.
Hal tersebut di benarkan Salah seorang warga Kecamatan Malin Deman bernama Sarjaya, Kedatangannya bersama puluhan rekan lainnya ke kantor Kejaksaan Negri (Kejari), adalah untuk melaporkan PT DDP yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap udangan dan aturan yang ada. “Kami sengaja datang ke kantor Kejari ini, cuma untuk melaporkan PT DDP ARE kepada pihak Kejaksaan. Sebab menurut kami, PT DDP sudah melakukan berbagai pelanggaran, salah satunya Pencaplokan lahan di atas Eks HGU PT BBS” tegas Sarjaya kepada Kontenjabar.com di depan kantor kejaksaan.
Sarjaya juga mengatakan, Ia dan rekan-rekannya akan terus berjuang untuk menuntut hak nya, selain itu, Ia juga ingin melihat kebenaran hukum yang ada dinegri ini. “Kami minta pada Pemerintah. Kembalikan hak kami tersebut, dan kami tidak mau ada intimidassi dari pihak manapun. Kalau aturan hukum itu memang ada. Saya Harap Jangan Tajam Ke Bawah dan Tumpul Ke Atas” kata Sarjaya dengan sedikit emosi
Sementara itu, Direktur LSM Kompast, Musfar Rusli, menilai bahwa PT DDP sudah jelas melakukan beberapa pelanggaran, sebab, berdasarkan beberapa dokumen yang disampaikan oleh warga, serta hasil shering pada tanggal 5 Desember 2016 lalu, tidak ada satu pun SKPD yang membenarkan, kalo diatas eks HGU PT.BBS tersebut berdirinya PT.DDP. Untuk itu ia berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) hingga Pusat, agar secepatnya mengambil sikap yang profesional, sebelum terjadi konflik yang lebih besar. “Masalah ini sudah sekitar delapan tahunan, kenapa Pemda cuma bisa diam. Kenapa juga, disaat shering pihak SKPD tidak satupun yang membenarkan bahwa itu milik PT.DDP Kalau memang itu jelas milik PT.DDP. Saya harap itu di sampaikan secara resmi, kalau memang tidak ada dokumen yang menyatakan itu milik PT.DDP harusnya Pemda ambil sikap yang tegas, dan kembalikan itu kepada masyarakat” kata Musfar stelah pertemuan di kantor Kejari Kab Mukomuko. (Edi Supri)
Editor : Deni