Diduga Terjadi Mis Komunikasi Pembangunan Jembatan Sungai Loo, Edizaro Lase : Negara Menjamin Hak-Hak Masyarakat

oleh
Pembangunan Jembatan Sungai Loo, di wilayah Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut), yang tengah berlangsung. Foto : Moh Fahrurizal Pan

NIAS – Pembangunan yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat guna meningkatkan mobilitas ekonomi dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, apabila dalam pembangunan terjadi hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, seperti pembebasan lahan tanpa ijin dari pihak pemilik lahan atau tanah yang sah, maka hal itu sudah bertentangan dengan hukum, etika dan moral.

Hal tersebut di ungkapkan Edizaro Lase warga Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut), yang sebelumnya menjadi korban ihwal mis komunikasi lahan miliknya dimasuki, dipergunakan, di ubah bentuk dan fungsi oleh oknum pihak kontraktor. Seperti keterangan singkatnya via telepon celullar kepada Kontenindonesia.com di Jakarta. Sabtu 25/07/2020.

Saat ini, dikatakan Edizaro, pihak oknum kontraktor itu sedang membangun jembatan Sungai Lo’o, di wilayah Desa Ononazara yang berada di lahan atau tanah milil keluarga Saya, yang prosesnya tanpa memenuhi syarat dan ketentuan pembebasan lahan atau tanah, seperti ijin tertulis dan pembentukan tim pembebasan lahan dan lainnya.

“Pihak oknum kontraktor memasuki lahan atau tanah hak milik sah keluarga Saya tanpa ijin. Sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Saya sangat setuju dan mendukung pembangunan Jembatan Sungai Lo’o untuk kepentingan masyarakat. Tetapi, apa yang menjadi hak-hak masyarakat tidak boleh dilalaikan, diabaikan dan dikebiri secara sepihak, apalagi tanpa adanya musyawarah mufakat dalam hal pembebasan lahan atau tanahnya,” terang Edizaro.

Sebab tambah Edizaro, negara telah menjamin dan melindungi apa yang menjadi hak-hak masyarakat, dalam hal ganti rugi atau ganti untung, seperti seruan Presiden Joko Widodo.

“Alhamdulillah,,, akhirnya pihak kontrakor sempat menyampaikan akan melakukan ganti rugi sebagai mana mestinya prosedur pembebasan lahan atau tanah, hal tersebut disampaikan melalui Kepala Pelaksana proyek Jembatan Sungai Lo’o,” pungkas Edi Lase.

 

Penulis : Moh Fahrurizal Pan
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *