Kades Ambil Keputusan Sepihak, BPD Merasa Keberatan

oleh
Ikrima Wijaya, anggota BPD Desa Serami Baru, Kec Malin Deman, Kab Mukomuko, Prov Bengkulu. Konten Jabar / Edi Supri

MUKOMUKO, BENGKULU – Jajaran Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, merasa kecewa dan keberatan atas sikap Kepala Desanya yang sering mengambil keputusan berbagai permaslahan secara sepihak. Terutama, terkait keputusan guna menolak perpanjangan HGU PT. DDP, dan juga keputusan terkait sengketa di HGU eks PT. BBS. Sebab, keputusan tersebut dinilai tidak sah karena tidak di musyawarahkan terlebih dulu oleh kepala desa dengan BPD dan juga warga masyarakat secara langsung.

Ikrima Wijaya, anggota BPD Desa Serami Baru tersebut mengatakan, keputusan kepala desa tersebut tidak pernah melibatkan masyarakat secara langsung, namun Keputusan tersebut mengatas namakan masyarakat. Ikrima menilai, seringkali keputusan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat, bahkan membuat masyarakat mengalami rugi.

“Kami selaku BPD ini di tanya sama warga, kenapa setiap ada keputusan tidak melibatkan masyarakat, jadi kami bingung mau jawab apa. Salah satu contohnya, keputusan mengenai sengketa di Lahan eks PT. BBS. Kades merekomendasikan lahan tersebut garapan yang ada di HGU eks PT. BBS untuk di ganti rugi. Padahal, pada umumnya tidak ingin menjual lahan tersebut,” ungkap Ikrima seraya menunjukkan surat rekomendasi kebijakan kades kepada wartawan Kontenjabar.com, Selasa 23 Mei 2017.

Ikrima berharap, untuk kedepannya setiap keputusan Kades itu harus melibatkan berbagai lembaga serta masyarakat yang ada di desa dalam pengambilan kebijakannya. Apalagi kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Ditakutkan nantinya kebijakan tersebut malah membuat masyarakat desa menjadi pada mengalami kerugian.

“Kebijakan itu kan banyak bentuknya, kebijakan seperti perpanjangan HGU dan sengketa lahan,  itu kan prinsif dan mengenai kehidupan masyarakat untuk kedepannya. Harapan kami sebagai anggota BPD, Kades itu harus selalu melakukan musyawarah secara resmi dalam setiap pengambilan kebijakan yang sifatnya penting, prinsif dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sebab, dampak nantinya akan di rasakan oleh masyarakat desa ini sendiri. Nanti tidak sesuai dengan kehendak masyarakat. Bisa-bisa, nantinya masyarakat berontak kepad kita sebagai aparat pemerintah desa,” terang Ikrima, dengan sedikit menunjukkan rasa kesalnya.

Tidak hanya itu, Ikrima juga mengharapakan Pemerintah Daerah (Pemda), tidak serta merta menyimpulkan bahwa rekomendasi serta kebijakan dari kades tersebut sudah sesuai dengan kehendak masyarakat.

“Kita harap Pemda serta instansi pemerintah lainnya mempertimbang serta meneliti setiap keputusan kades tersebut. Sebab banyak rekomendasi atau keputusan kades tidak di ketahui masyarakat dan lembaga yang ada di desa,” Tutup Ikrima.

Hingga berita ini di turunkan, Tim Wartawan Kontenjabar.com belum bisa menghubungi Kades Serami Baru.

(Edi Supri)

Editor : Deni

 

 

Kontenjabar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *