KAB BANDUNG – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), lakukan upaya jemput bola dalam segi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala DPUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa mengatakan, jemput bola seperti ini dalam upaya menggenjot realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi dan perizinan PBG. Makanya pihak kita menerjunkan Tim Wasdal PBG sebanyak 31 orang sesuai jumlah kecamatan di Kabupaten Bandung.
“Tim wasdal itu terjun setiap hari ke lapangan melakukan verifikasi. Tim Wasdal PBG juga berkordinasi dengan Bidang Bangunan Gedung terkait pemanggilan kepada pemilik bangunan mengenai zonasi Pola Ruang, dokumen teknis dan lainnya,” ungkap Zeis, kepada wartawan, Selasa 06/09/2022.
Zeis berujar, adapun bangunan yang diverifikasi oleh Tim Wasdal PBG sesuai Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021, bahwa Bangunan Gedung yang antara lain hunian, usaha, sosial budaya, keagamaan, dan bangunan atau gedung yang memiliki fungsi khusus.
“Temuan Tim Wasdal di lapangan bervariasi. Terutama banyak yang belum tahu ketentuan dan prosedur perijinan PBG, sehingga banyak yang sudah membangun, tapi belum memproses perijinan PBG-nya,” ujar Zeis.
Tim Wasdal PBG itu, dikatakan Zeis, juga bertugas melakukan sosialisasi serta edukasi terkait peralihan proses dari perizinan manual ke sistem digital. Hal ini dilakukan karena masih banyaknya ketidaktahuan akan proses perizinan ke online saat ini.
“Karena ini juga menjadi kendala di lapangan, secara umum masalah yang timbul adalah sebagian masyarakat kurang paham mengenai perizinan sekarang seperti pada SIMBG. Sehingga Bidang Bangunan Gedung DPUTR pun gencar melakukan sosialisasi ke 31 Kecamatan,” katanya.
Selain verifikasi ke lapangan, lanjut Zeis, Tim Wasdal PBG juga kerap menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Seperti pengaduan pelanggaran mengenai sempadan sungai, pelanggaran pola ruang, dan pelanggaran kontruksi bangunan tidak sesuai dengan apa yang tertuang di rencana.
Atas laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, Tim Wasdal PBG memberikan respon dengan memberikan Surat Panggilan, dari mulai Panggilan 1 sampai dengan pemanggilan ke-3.
Setelah pemanggilan, Tim Wasdal PBG juga berkoordinasi dengan OPD terkait perizinan antara lain Satpol PP, Dinas lingkungan Hidup dan DPMPTSP. Namun sejauh ini belum ada dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelenggaraan Pendirian Bangunan (SP4B).
“Jadi, mengenai sanksi bagi pelanggar masih terkendala di regulasi. Harus ada revisi perda yang mengatur sanksi untuk pelanggaran bangunan gedung,” jelasnya.
Penulis : Indra Fuji
Editor : Deni