Ketua Umum LPLHI-KLHI Soroti Perihal Galian C Yang Diduga Ilegal

oleh

KOTA TASIKMALAYA – Dugaan merebaknya tambang galian C ilegal di Kota Tasikmalaya membuat riak di tengah masyarakat dan pemerhati lingkungan. Seperti diketahui, beberapa hari belakangan, persoalan galian C itu menjadi perbincangan di masyarakat, dan kini persoalan tersebut direspon oleh ketua umum LPLHI-KLHI. 

Untuk menyikapi hal itu, Mugni Anwari Ketua Umum LPLHI-KLHI menegaskan, jika benar itu galian C ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Mugni juga mendesak pihak Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya untuk melakukan penindakan di lapangan, karena sudah menjadi perbincangan umum, kegiatan tersebut telah merusak lingkungan yang khawatir akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dengan meningkatnya suhu pemanasan global di Kota Tasikmalaya. Kegiatan ilegal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Kota Tasikmalaya dan aparat penegak hukum. Kamis 15/12/2022.

Namun sampai saat ini, info dan kondisi di lapangan itu masih terkesan dibiarkan. Bahkan katanya, pembelian material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka untuk hal ini kami akan menyurati Polres Kota Tasikmalaya, Polda Jawa Barat untuk melakukan penindakan aktivitas galian C ilegal,” tegas Mugni.

Menurutnya, membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C juga bisa diproses hukum. Karena apa, galian C yang dibeli kebanyakan oleh pengepul itu diduga ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah kategori dari penadah,” kata Mugni.

“Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya kemungkinan dipidana” Tegas Mugni

Lanjut Ia menerangkan perorangan maupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Karena, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Mugni.

Mugni menjelaskan, Pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya. Kepada instansi terkait Mugni Berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut.

Sebelumnya ia mengatakan proses penegakan hukum kepada para pelaku tambang ilegal sempat terhambat dikarenakan kewenangan diambil alih sepenuhnya oleh pusat.

Oleh karena itu Dinas dan aparat terkait harus menunggu regulasi dari pusat untuk melakukan penertiban tambang ilegal. 

Mugni mengatakan Dinas ESDM dan Para APH terkait seperti Kepolisian dan inspektur tambang dari Kementerian ESDM  Provinsi Jawa Barat harus melakukan razia di lokasi-lokasi yang diduga menjadi wilayah pertambangan ilegal di Kota Tasikmalaya.

 

Penulis: Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *