Langgar Kode Etik & Terjerat Narkoba, Seorang Anggota Polres Tasikmalaya Diberhentikan Tidak Hormat

oleh

KAB TASIKMALAYA|Brigadir YPA, Salah seorang anggota Polres Tasikmalaya yang terpaksa diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari kesatuannya karena melanggar Kode Etik mangkir bertugas hingga terjerat penyalahgunaan Narkoba, Senin 29/01/2024.

Hal ini menjadi catatan buruk bagi Polres Tasikmalaya. Terlebih baru mengawali awal tahun 2024. Pemecatan anggota polisi ini pun harus menjadi perhatian bagi anggota polisi lainnya untuk tetap mentaati kode etik kepolisian dan tidak melanggar aturan hukum.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo, menyampaikan, jika pada dasarnya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap kepada yang bersangkutan semata – mata bukan atas kepentingan pribadi. Akan tetapi merupakan pengambilan keputusan yang sangat berat bagi kedinasan.

“Ya desersi, kemudian ada tindakan melawan hukum juga. Serta ini merupakan bentuk realisasi maksimal penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum di internal polri khususnya Polres Tasikmalaya,” jelas Bayu.

Brigadir YPA diketahui melakukan pelanggaran kategori berat. Dia tidak pernah masuk kantor serta mengkonsumsi narkoba hingga persoalan keluarga. Akan tetapi proses pemecatan tidak dihadiri yang bersangkutan. Petugas hanya membawa foto yang kemudian dicoret silang oleh Kapolres Tasikmalaya selaku Pimpinan Apel.

Kejadian yang sangat tidak terpuji ini hendaknya dijadikan cermin bagi personil yang lainnya, agar tidak main – main dengan melakukan pelanggaran sekecil apapun yang akan berdampak terhadap diri sendiri dan institusi,” tegas Bayu. (Janur)