
TASIKMALAYA – Terkait kurangnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah sentral Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Membuat sejumlah elemen Warga Masyarakat mengeluh dan bertanya-tanya mengenai hal penerangan jalan tersebut yang harus di pertanggung jawabkan berbagai pihak terkait.
Seperti halnya yang di tegaskan Danramil 1205 Rajapolah, Kapten Arh A.Jaelani. Minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang jalan khususnya wilayah Kecamatan Rajapolah ini, yang di beberapa titik jalannya terlihat gelap gulita saat malam hari, hal itu seharusnya sangat di perhatian oleh aparatut pemerintah terkait di bidangnya, apalagi minimnya PJU di Rajapolah ini sudah lama sekali. ucap Arh Jaelani kepada Kontenjabar.com beberapa waktu lalu di ruang kerjanya
Seharusnya kata Arh Jaelani, Pihak pemerintah terkait bisa lebih mengerti terhadap hal kebutuhan PJU. Karena, selain untuk keindahan terangnya di malam hari setiap jalan dan juga wilayahnya, hal itu juga bisa berkaitan dengan meminimalisir angka terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebaliknya, jika keadaan jalan dengan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU), itu bisa menjadi kendala serius terhadap banyaknya kejadian kecelakaan, makanya, pihak pemerintah terkait harus benar-benar memperhatikan hal penerangan jalan. “Kasihan para pengguna jalan dan juga warga disini, masih sangat minim sekali PJU, akibatnya banyak jalan yang gelap dan sering terjadi kecelakaan di beberapa titik jalan gelap”.
Menurut Arh Jaelani, Para petugas dari instansi terkait harus aktif untuk menginventarisasi setiap wilayah yang masih kekurangan PJU, dan juga harus rutin melakukan pengecekan dan perbaikan PJUnya yang sudah di pasang, jangan sampai cukup dengan memasang saja tanpa adanya pemeliharaan. “Semua hal itu kan ada khusus bagian anggaran-anggarannya, mau di kemanain anggaran yang seharusnya buat hal itu”.
Coba kita bayangkan dikatakan Arh Jaelani, Seluruh Warga Masyarakat berkewajiban membayar listrik yang sudah terpakai, disitu ada beban Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 7-10% pada setiap pembayaan listriknya, mau Listrik Token Pra Bayar ataupun Pasca Bayar. Artinya, hal itu sudah menjadi aturan dan keharusan pihak Pemerintah terkait dan PLN selaku pemungut pajak listriknya, memberikan PJU untuk seluruh masyarakat umum. Dan juga, seluruh Warga Masyarakat berhak untuk merasakan menerima PJU dari pengadaan hal aturan pajak lintrik itu, karena, itu menyangkut hal persoalan pajak, maka setiap jalan ataupun wilayah yang masih minim PJU, berhak untuk mendapatkan perhatian dan realisasinya. “Dalam setiap pembayaran listrik masyarakat, itu ada hal pajak PJUnya yang harus di rasakan masyarakat umum, terus kalo minim PJU seperti ini, anggarannya PPJnya di kemanakan. Makanya saya menuntut khususnya wilayah rajapolah harus terang benderang”. tegas Ia
Setiap Warga Masyarakat pelanggan PLN yang menggunakan atau menikmati aliran listrik semuanya dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besar kecilnya tergantung pada Peraturan Daerah (Perda). (Deni)