KAB TASIKMALAYA – Perlakuan tak mengenakkan kembali dialami sejumlah awak media (Wartawan). Pasalnya, sejumlah wartawan yang berniat meliput kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 yang digelar di Gedung Aula Wiradadaha Bapelitbangda Kab Tasikmalaya, tiba-tiba dilarang dengan alasan yang tidak jelas. Kamis, 16/03/2023.
Kejadian bermula saat seorang wartawan bernama Muchlis, dari salah satu perusahaan pers akan memasuki tempat kegiatan musrenbang berlangsung, dirinya mengaku malah dilarang untuk masuk meliput ke dalam tempat tersebut. Padahal, dirinya meminta masuk bukan untuk hal-hal lain, selain peliputan yang bahkan meminta izin terlebih dulu.
Muchlis mengatakan, kami hanya bisa pasrah dan menunggu di luar bersama teman-teman wartawan yang lainnya di area kegiatan musrenbang berlangsung. Memang sih di depan kantor sudah disediakan layar monitor, akan tetapi monitor tersebut berjalan kurang stabil dan kami pun sangat memerlukan foto dokumentasi kegiatan untuk keakuratan penayangan berita yang akan disajikan.
“Hanya bisa pasrah menunggu di luar acara musrenbang berlangsung bersama teman-teman wartawan lainnya di area kegiatan. Memang di depan kantor sudah disediakan layar monitor, tapi monitornya berjalan kurang stabil. Kami sangat memerlukan foto dokumentasi kegiatan untuk keakuratan penayangan berita yang akan disajikan,” kata Muchlis, kepada Konten Indonesia saat di lokasi.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Tasik Raya, Deden Deni mengatakan, jika benar hal ketidak terbukaan pada acara pemerintah itu terjadi, itu sangat disayangkan sekali. Harusnya mereka selaku aparatur pemerintah, lebih paham jika ada aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang jelas – jelas diatur pada undang – undang No 14 tahun 2008, harus terbuka, publik harus tau.
“jika benar-benar ada hal tidak terbuka pada acara pemerintah itu, sangat disayangkan sekali. Selaku aparatur pemerintah, seharusnya mereka lebih paham, lebih mengerti, ada aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang jelas – jelas diatur pada undang – undang No 14 tahun 2008, semua harus terbuka, publik harus tau,” kata Ketua SWI yang akrab disapa Deni, melalui pesan singkat Whatsapp.
Sekali lagi dikatakan Deni, musrenbang itu acara dan rencana pemerintah dalam menyusun program demi masyarakat, harus terbuka lah, hargai undang-undang No 14 Tahun 2008. Jangan sampai gara-gara terjadi ketidak terbukaan pada acara musrenbang RKPD Kabupaten Tasikmalaya itu, mengundang konflik dan dugaan prasangka yang tidak diharapkan.
“Jangan sampai gara-gara ketidak terbukaan acara, terjadi juga anggapan dan persepsi buruk dari publik, hargailah undang-undang No 14 Tahun 2008. Wartawan ada hak mencari, menggali dan mempublikasikan informasi pada publik, mereka diatur Undang – Undang Pers No 40 Tahun 1999,” kata Deni.
Untuk diketahui, Ketika awak media hendak mengkonfirmasi terkait kesan dugaan ketidak terbukaan acara Musrenbang RKPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut kepada pihak panitia, pihak yang berwenang dalam kegiatan itu seakan lari dengan kesibukan masing-masing.
Penulis: Jajang N ( Janur)