JAKARTA – Seorang terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir, diketahui dan juga dipastikan bebas pada Hari Jum’at 08 Januari 2021 mendatang. Untuk itu, Polisi Republik Indonesia (Polri) pun langsung melakukan sejumlah persiapan, yang salah satunya dengan mengerahkan personel intelijen khusus memantau Abu Bakar Ba’asyir usai menghirup udara bebas.
Kendati demikian, Polri pun menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan pengamanan khusus, yang sebaliknya hal ini adalah kewajiban Polri untuk menciptakan situasi keamanan, kondusifitas dan ketertiban di masyarakat.
Demikian disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin 04/01/2021.
Sebenarnya dikatakan Kombes Ahmad, hal itu bukan khusus, jadi sifatnya tiap orang akan dilakukan pemantauan. Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar Ba’asyir saja. Tindakan serupa juga sama dilakukan kepada orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana.
“Jadi hal itu bukan khusus terhadap Abu Bakar Ba’asyir saja ya. Tindakan serupa juga sama dilakukan kepada orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana. Jajaran intelijen kita terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana, pergerakannya akan selalu kita awasi,” terang Kombes Ahmad.
Sebelumnya, Kabid Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, Abu Bakar Ba’asyir telah menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur yang khusus narapidana terorisme.
“Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 15 tahun. Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Rika, pada Senin 04/01/2021.
Terkait dengan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dikatakan Rika, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak termasuk pihak keluarganya yang bersangkutan.
Terpisah, Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar), Imam Suyudi memastikan, Abu Bakar Ba’asyir itu bebas murni.
“Semua syaratnya terpenuhi, karena mereka bebas secara murni. Abu Bakar Ba’asyir total mendapatkan remisi 55 bulan terdiri dari remisi umum, dasarwarsa, remisi khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.” jelas Imam
Imam menegaskan, tidak ada persyaratan khusus.
“Tidak ada, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” ujar Imam.
Imam mengatakan, dalam teknis proses pembebasan yang akan dilakukan pihak Lapas Gunung Sindur, nantinya akan melibatkan pihak lainnya. Sebab Abu Bakar Ba’asyir merupakan terpidana teroris pengawalan akan tetap berbeda.
“Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jum’at nanti, iya Densus dilibatkan,” ungkap Imam.
Meski begitu, pihaknya berharap kepada para pendukung Abu Bakar Ba’asyir agar tidak melakukan penjemputan. Pihaknya menyarankan, agar para pendukung Ba’asyir menunggu di rumah dan tidak membuat kerumunan.
“Biarlah pembebasan ini nanti akan diantar sampai rumah beliau dan santri menjemput di tempat beliau,” ujarnya.
Imam juga memastikan, Ba’asyir saat ini dalam kondisi sehat meski dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
“Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal 8 sehat dan kembali ke keluarga beliau,” tandasnya. ***
Reporter : Deni
Sumber : Pojoksatu.id