Akan Dibayar 1 Agustus 2024, Berikut Gajih PNS Golongan III

oleh
Penerimaan gaji pensiunan PNS golongan III. Foto : Ilustrasi

TASIKMALAYA – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang termasuk pada golongan III diketahui akan kembali menerima gaji dari pemerintah.

Seperti diberitakan ayobandung.com, bahwa gaji pensiunan PNS golongan III tersebut akan disalurkan tepat pada tanggal 1 Agustus 2024, yang penyaluran gaji nya akan dilakukan oleh pihak PT. Taspen.

Selaku badan penyalur gaji pensiunan PNS, PT. Taspen akan memberikan gaji pensiunan PNS golongan III sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nantinya, gaji yang disalurkan PT. Taspen untuk pensiunan PNS golongan III itu akan sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam aturan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS golongan III menerima gaji dengan nominal tertinggi yakni sebesar Rp 4.029.600 bagi pensiunan PNS golongan IIId.

Adapun gaji lengkap pensiunan PNS golongan III yang akan disalurkan pada 1 Agustus 2024, yakni sebagai berikut.

Pensiunan Golongan IIIa: Rp1.748.100 s.d Rp3.558.600

Pensiunan Golongan IIIb: Rp1.748.100 s.d Rp3.709.200

Pensiunan Golongan IIIc: Rp1.748.100 s.d Rp3.866.100

Pensiunan Golongan IIId: Rp1.748.100 s.d Rp4.029.600

Itulah gaji pensiunan PNS golongan III yang akan disalurkan PT Taspen tepat pada 1 Agustus 2024.***

Sumber : Ayobandung.com
Editor : Deni