Dinkes Kab Tasikmalaya Diduga Asal Buang Sampah Berbahaya

oleh
Tampak depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Foto : Istimewa

KAB TASIKMALAYA – Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), merupakan bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan lainnya. Limbah tersebut diketahui bisa berupa gas dan debu, cair atau padat.

Limbah yang digolongkan sebagai limbah B3, jika mengandung bahan berbahaya dan beracun yang sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak pencemaran lingkungan hidup hingga membahayakan kesehatan pada manusia. Sehingga penanganan pembuangan limbahnya harus secara khusus.

Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi, solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih dan juga ramah lingkungan. Kegiatan penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999.

Setiap orang maupun golongan yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun hingga denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (Tiga miliar rupiah).

Terkait hal tersebut, tanpa di sengaja awak media Konten Indonesia melihat sampah limbah B3 diduga dibuang sembarangan ke dalam beberapa unit kendaraan ambulance yang sudah tidak terpakai yang terparkir di area Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) tanpa dikemas sesuai aturan, sehingga sampah B3 itu tampak berantakan. Rabu 31/01/2024.

Limbah B3 yang terlihat berantakan tersebut, di antaranya adalah bekas injection (Suntikan medis), botol impus yang masih utuh serta yang masih tersisa, obat-obatan yang kategorinya diduga obat keras yang kemungkin semua sampah B3 itu sudah kadaluarsa atau tidak di pakai dan di perlukan.

Guna kejelasan temuan informasi tersebut, awak media Konten Indonesia mencoba menemui pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Namun sayang, sejumlah orang yang ada disana tampak enggan ditemui apalagi memberikan penjelasan.

“Mohon maaf kepada rekan-rekan media, bahwasanya Beliau pa Kadis sedang banyak acara di luar, begitupun Sekdis dan Kabidnya juga sama,”. ungkap seorang security bernama Ambon, saat ditanya di lobi kantor dinas tersebut, Rabu 31/01/2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Limbah (Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, Farhan mengatakan, iya kami adalah yang menangani bidang di limbah tersebut, secepatnya akan kami jumpai pihak Dinas Kesehatan dan menemui pejabat terkait untuk secepatnya membenahi dan mengedukasinya.

“Kebetulan kami adalah bidang di limbah tersebut, secepatnya akan kami jumpai pihak Dinas Kesehatan dan temui pejabat yang terkait untuk secepatnya membenahi dan mengedukasi,” ungkap Farhan, saat dikunjungi di ruang kerjanya, Rabu 31/01/2024.

Sebenarnya Farhan berujar, dasar hukum pengelolaannya juga sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yakni terkait pengelolaan limbah B3 termasuk pengemasannya serta tempatnya dan terkait rincian tehkniknya serta termasuk sangsinya.

“Ya,,, terkait salah dan benar dasarnya adalah aturan, kalau dari segi aturan itu sudah salah membuang Limbah B3 seperti itu. Atas kejadian tersebut itu perlu di ingatkan kami akan mengecek dan berkordinasi ke Dinas Kesehatan.” pungkas Farhan.

Reporter : Arrie Hariyadi
Editor : Deni