JAKARTA – Setiap wajib pajak perlu memahami cara menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.
Cara tersebut bisa menjadi solusi bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk mengurus penonaktifan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Namun perlu diketahui, bahwa penonaktifan NPWP secara online hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menjelaskan, wajib pajak badan hanya dapat disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar.
“Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif,” jelas Dwi, di Jakarta, Rabu 14/08/2024 seperti di kutip dari laman Kompas.com.
Ada beberapa syarat yang harus diketahui oleh wajib pajak sebelum status NPWP diubah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Beberapa syarat berikut untuk menonaktifkan NPWP:
1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
3. Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin dua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
4. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
5. Wajib pajak yang NPWP mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan
6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (17) Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
8. Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
9. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
10. Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam poin pertama hingga sepuluh yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Untuk cara menonaktifkan NPWP secara online di tambahkan Dwi, wajib pajak orang pribadi bisa menonaktifkan NPWP melalui nomor telepon Kring Pajak di 1500200.
Selain itu, bisa juga mengubah status NPWP menjadi non-aktif dengan cara mengunjungi laman pajak.go.id.
Di laman tersebut, tersedia fitur Live Chat atau percakapan langsung dengan DJP untuk menonaktifkan NPWP.
Berikut cara menonaktifkan NPWP secara online:
Kunjungi laman pajak.go.id pilih fitur “Live Chat” lalu pilih menu “NPWP” dan pilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP.”
Lalu, baca syarat yang dicantumkan DJP Formulir permohonan penetapan wajib pajak Non-efektif atau Non-aktif bisa disimak melalui link yang tercantum.
Sumber: Kompas.com
Editor: Deni