JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak sisi gelap jaksa. Jum’at 09 Juni 2017 kemarin, penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang jaksa dengan jabatan Kepala Seksi III Intel, Kejati Bengkulu, Parlin Purba. Dia di duga memeras kasus pembangunan irigasi bermasalah yang di tangani Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, OTT di lakukan dini hari pukul 01:00 WIB di sebuah resrotan bernama The View Resto di Provinsi Bengkulu. Saat itu di tangkap tiga orang, yakni Kasi III Intel Kejati Bengkulu berinisial PP, Pejabat Pembuat Komitmen BWSS VII berinisial AAN dan Direktur PT. Mukamuka Putra Selatan Manjuto (PT MPSM) berinisial MSU.
“ketiganya bertemu dalam rangka penyerahan uang,” jelasnya.
Penyerahan uang tersebut di lakukan AAN dan MSU pada Kasi Intel III Kejati Bengkulu. Uang tersebut merupakan bagian dari pemberian hadiah atau janji karena kewenangan dari Kasi Intel.
“Ketiganya telah berstatus tersangka,” ujarnya di gedung KPK, Jum’at 09 Juni 2017 kemarin.
Suap tersebut di berikan karena kewenangan Kasi Intel yang mengumpulkan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek irigasi di BWSS VII tahun anggara 2015-2016.
“Barang buktinya Rp.10 juta,” tuturnya.
Namun, Rp.10 juta itu merupakan sebagian kecil dari nilai komitmen yang di berikan. Diduga, PP Kasi Intel itu telah menerima lebih dari Rp 150 juta untuk proyek-proyek lain di BWSS VII.
“Uang tersebut tidak hanya untuk satu proyek, tapi beberapa proyek ya,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata menuturkan bahwa nilai proyek irigasi BWSS VII tersebut Rp.90 miliar yang di kerjakan beberapa kontraktor. Salah satunya, PT MPSM.
“Untuk itu, saat ini sedang di telusuri semua proyeknya,” jelasnya.***
(Deni)
Jabar Ekspres