JAKARTA – Kemerdekaan Pers harus ditegakkan sehingga akan terwujud ke transparansian publik di negara ini.
Penegasan ini disampaikan Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Dra. Kasihhati di Jakarta, kamis (6/4/2023)
Dikatakan, kemerdekaan pers dalam arti luas adalah kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, tidak ada kriminalisasi, dan intimidasi dari pihak manapun.