BOGOR – Selama bulan suci Ramadan yang mulai Senin 29 Mei 2017, jam kerja PNS di Kota Bogor bakal di pangkas dari awalnya total 8 jam menjadi 6 jam. Seperti tahun-tahun sebelumnya, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di ubah seiring berlangsungnya bulan suci Ramadan.
Hal tersebut di dasari arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksari (PAN RB), Asman Abdur melalui surat edaran tertanggal 16 Mei 2017.
Kepala Bagian Organisasi pada Sekertariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Bogor, Arie Sarsono mengatakan, setiap daerah di seluruh Indonesia memberlakuan hal yang sama. Tapi, mengenai penentuan pelaksanaannya di tentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Iya ada pemangkasan jam kerja selama bulan Ramadan. Itu berlaku di seluruh Indonesia, dari jam berapa sampai jam berapanya di serahkan ke pemerintah daerah,” jelas Ari, Sabtu 27 Mei 2017.
Bila pada hari-hari biasanya jam kerja PNS mencapai waktu 8 jam, kini hanya di wajibkan selama 6 jam 30 menit. Artinya, ada pemangkasan jumlah jam kerja salama 90 menit per harinya.
“Ada pun ASN yang biasa memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu, jam kerjanya hanya enam jam sehari. Soalnya mereka pada setiap hari Sabtunya masuk,” tuturnya.
Maka, dari semula PNS yang jam kerjanya mulai dari pukul 08.00 hingga 17.00, di bulan Ramadan jam kerjanya di mulai pukul 08.00 sampai 15.00.
“Hanya bedanya itu jam istirahatnya, biasanya kan jam istirahatnya dari jam 12.00 sampai 13.00, sekarang cuma sampai 12.30 saja. Jadi cuma setengah jam istirahatnya,” kata Arie.
Meski pihaknya di utus untuk mengumumkan jadwal PNS selama bulan Ramadan ini, tapi, menurutnya, untuk penindakannya ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKP-SDA). Sehingga menurutnya, yang akan mengadakan serangkaian inspeksi mendadak (Sidak) adalah BKP-SDA.***
(Deni)
Suara Pembaruan