Swi Nyatakan Tolak Draf RUU Penyiaran Yang Terkesan Bungkam Kemerdekaan Pers

oleh

JAKARTA|Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat, menyatakan menolak draf RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024. Pasalnya, RUU ini dinilai membungkam kemerdekaan pers.

Dalam rilisnya, SWI menyebut pada RUU Penyiaran di Pasal 50 B ayat 2 huruf c melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal itu bertentangan atas Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor, bredel dan pelarangan penyiaran.

BACA JUGA;

Korban Meninggal Sengatan Listrik Cimari, PLN : Diluar Kendali Kami

“Dalam Undang – Undang Pers, jika pelarangan itu dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” ujar Sekjen SWI Herry Budiman dalam siaran pers, Jumat (17/5/2024).

Herry menambahkan, pada RUU Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran, berpotensi mengambil alih kewenangan dan fungsi Dewan Pers.

“Ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 15 ayat 2 tentang fungsi – fungsi Dewan Pers diantaranya yaitu menyelesaikan sengketa pers. Jadi ada tumpang tindih,” tambahnya.

BACA JUGA;Pekerja Bangunan di Ciamis Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Talang Air

SWI mendukung Dewan Pers dan insan pers Indonesia menolak Revisi Undang – Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk tidak dilanjutkan digodok oleh DPR RI.

“Sikap SWI mendukung Dewan Pers dan organisasi pers menolak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran karena tendensi membungkam kemerdekaan pers Indonesia” pungkas Herry.(**)