JAKARTA- Konferensi pers yang di gelar lembaga Forum Pers Independent Indonesia (FPII) di salah satu ruangan kantornya, Jalan Rawajati Timur 1, No. 2, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa 05 September 2017. Selain di hadiri langsung jajaran Pengurus Presidium dan Pengurus Sekretariat Nasional (Setnas) serta para Pengurus Sekretariat Wilayah (Setwil), yakni pengurus Setwil Jabar, DKI Jakarta, Depok, dan juga jajaran keanggotaan FPII, konperensi pers tersebut juga di hadiri kurang lebih 60-an awak media massa dari media online dan cetak.
Pada kesempatan itu, Ketua Presidium FPII, Kasihhati menegaskan, bahwa tidak ada konflik di dalam internal FPII. Menurutnya, pelaporan RW ke pihak kepolisian tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi FPII yang di pimpinnya. Laporan tersebut murni semata-mata karena penghinaan terhadap dirinya yang sudah tidak dapat ditolerir. “tidak ada konflik di internal FPII, ini murni penghinaan terhadap diri saya yang sudah tidak bisa di tolelir lagi,” tegas Kasihhati kepada awak media.
Kasihhati mengatakan, jika kemungkinan adanya hal itu, di karenakan adanya miss komunikasi antara Ketua Setnas yakni Mustofa Hadi Karya atau Opan, dengan jajaran pengurus Setnas lainnya. “Hal ini juga di karenakan adanya miss komunikasi antara Ketua Setnas dengan jajaran. Kerena selama dalam setiap mengambil keputusan/kebijakan dan rencana kegiatan apapun selalu tanpa dimulai dengan musyawarah di tingkat pengurus Setnas dan jajaran Presidium sebagai pengambil keputusan. Juga tidak pernah adanya laporan hasil dari kegiatan yang dijalankan oleh Ketua Setnas (Opan).” katanya.
Berangkat dari hal tersebut tambah Kasihhati, Ketua Presidium atas nama Dewan Presidium menegaskan, terhitung sejak tanggal 5 September 2017 atau sejak di gelarnya konperensi pers itu, seluruh jajaran Setnas di nyatakan telah di nonaktifkan sementara dalam segala kegiatannya, sampai adanya hasil rapat Dewan Pendiri dan Presidium.
“Terhitung sejak saat ini tanggal 5 September 2017, saya atas nama Dewan presidium menonaktifkan seluruh jajaran Setnas dari segala kegiatannya, sampai adanya hasil rapat Dewan pendiri dan Presidium. Hal ini sudah di bahas dan di sepakati dalam rapat presiduim dan Setnas.” tegasnya.
Hal tersebut telah di sepakati oleh Mustofa Hadi Karya (Opan) dalam siaran pers bersama Ketua Presidium. Bahkan saat itu Opan menegaskan, tidak ada pembekuan atau pencabutan SK SK yang sudah di berikan dan di tanda tangani oleh Ketua Presidium.
“Apa yang di katakan Ketua Presidium itu benar adanya, saya sepakat dan saya tegaskan tidak ada pembekuan dan pencabutan SK. Karena SK itu sudah di berikan dan di tandatangani oleh ketua Presidium,” tegas Opan.
Sementara itu, mengenai SK yang baru-baru ini beredar, Kasihhati menyatakan tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan organisasi.
“Jika ada SK yang beredar di luaran sana, itu tidak sah. Karena tidak sesuai dengan aturan organisasi. Seperti SK untuk Jawa Barat pemegang yang sahnya adalah Ibu Merry Panjaitan, sedangkan untuk Daerah Jawa Timur adalah Bayu Pangarso. Diluar itu semua, maka SK tersebut di nyatakan tidak sah.” tutup Kasihhati.***
(TIM KONTEN)
KONTEN INDONESIA.COM / FPII GRUP