Top 10 Paralegal justice Award Disoraki, Kuwu Mandalamekar Pertanyakan Kriteria Penilaian

oleh

JAKARTA|Mahkamah Agung bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham kembali mengadakan Paralegal Justice Award 2024.

Acara tersebut digelar di  Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Cinere, Limo, Depok, Jawa Barat. Kamis, (30/5/2024). Ungkapnya melalui pesan whatsapp.

“Kegiatan yang diikuti 300 kepala desa dan lurah di Indonesia ini diharapkan, dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum di daerahnya masing – masing,”kata salah satu peserta Paralegal Award 2024 yaitu Alfie Akhmad Sa,dan Hariri. Sabtu, (1/6/2024).

BACA JUGA;

Geng Motor Meresahkan di Tasikmalaya Dibubarkan, Ini Nama Kelompoknya

Selain melibatkan Mahkamah Agung dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, kegiatan yang kedua kalinya ini juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” ujar Alfie

Kegiatan ini merupakan pemberian anugerah kepada kepala desa, lurah yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan setiap perkara di masyarakat secara non litigasi dan inklusif.

“Acara pemberian anugerah telah diberikan kepada sepuluh orang atau top 10 dari 300 kepala desa dan lurah. dalam acara tersebut di auditorium bpsdm cinere gandul depok hari jum’at (31.05.2024) Panitia mengumumkan bahwa 10 orang tersebut adalah hasil penilaian saat audisi di provinsi dan juga penilaian lainya di acara d’academy selama di tempat pendidikan berlangsung,” ucapnya.

“Adapun rangkaian acara tersebut yakni Para finalis atau top 10 dipanggil satu persatu maju ke depan dengan mengambil undian pertanyaan yang langsung pertanyaannya diberikan kepada finalis tersebut oleh para dewan pakar dan disinilah para finalis atau top 10 tersebut diuji dengan pertanyaan yang langsung diberikan oleh dewan pakar 

Akan tetapi ironisnya saat menjawab pertanyaan – pertanyaan tersebut para finalis tidak mampu menjawab dengan akurat padahal pertanyaannya sangat standar bahkan finalis terakhir Lurah cantik sempat diteriaki oleh audiens dan auditorium sempat bergemuruh dikarenakan finalis tersebut terdiam lama tidak mampu menjawab apa yang dipertanyakan oleh dewan Pakar tersebut,” ungkap Alfie

lebih lanjut Alfie berujar, Sejak pengumuman terakhir finalis yang diteriaki tersebut maka bermunculanlah statement dari para hadirin terutama peserta dari berbagai daerah dengan kata – kata yang berbeda-beda, diantaranya ini apa – apaan terlihat sekali kualitas top 10 ini, tidak mencerminkan dan mewakili daripada 300 peserta yang hadir dari seluruh daerah di Indonesia,” terangnya.

Selain itu  juga ada yang mempertanyakan apa ukurannya parameternya indikatornya sehingga panitia memilih 10 teratas dalam acara ini, Apa karena rambutnya pirang,bahkan dari kelompok peserta mengatakan ; saya ga keberatan mereka masuk top 10, tapi kalau begitu kami bodoh semua, begitu juga keaktifan di kelas yang saat awal masuk pendidikan di umumkan bahwa keaktifan di kelas itu salah satu ukuran penunjang penilaian juri, hal ini juga tidak jadi satu poin karena dari satu kelas ada yang sampai 5 orang masuk di 10 besar tersebut, Padahal di dalam kelas yang 5 orang tersebut tidak terlalu aktif cenderung diam.

Senada dikatakan Idrus Saputra  Perwakilan dari Aceh, kami tidak kecewa dengan pemilihan ini akan tetapi apa ukurannya, apa indikatornya dan apa pertimbangannya, sehingga 10 besar tersebut bisa terpilih,” kata Idrus.

BACA JUGA;

Dianggap Berdampak & Berpotensi Ganggu Keamanan, Kelompok Geng Motor Diamankan

Top 10 itu adalah 10 orang yang punya score teratas dari total jumlah 300 orang yang jadi peserta seharusnya. Selanjutnya Alfie mengatakan program ini baik sekali telah membuka wawasan para kades dan lurah agar punya kemampuan akademik sehingga pas gelar paralegal yang disematkan kepadanya karena paralegal adalah orang yang punya pengetahuan hukum dan aktif menyelesaikan permasalahan hukum di luar pengadilan.

Semoga ke depan kemenkumham bphn dan mahkamah dapat memberikan pendidikan paralegal ini kepada setiap kades dan lurah agar biaya peradilan yang murah bisa terlaksana, karena para kades dan lurah berperan aktif menjadi juru damai di desanya masing – masing.

(Jajang/Janur)