Penerbitan SIUP Seumur Hidup. Begini Keterangannya

oleh

 

H. Agus Jamaludin, Kepala Bidang Jasa Usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Tasikmalaya. Konten Jabar / Sendi Fitrianan-Wawan Kurniawan

TASIKMALAYA – Kepala Bidang Jasa Usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, H. Agus Jamaludin mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/M-DAG/PER/2017 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dihapus.

“Selanjutnya ketentuan Pasal 5 Perda Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Izin Usaha di Bidang Perdagangan yang mengatur mengenai wajib melakukan pendaftaran ulang (heregistrasi) SIUP setiap 3 (tiga) tahun sekali tidak di implementasikan, sehingga tidak di perlukan lagi perpanjangan SIUP,” terang Agus, saat di jumpai Kontenjabar.com di ruang kerjanya, Jum’at 07 Juli 2017.

Dengan demikian di katakan Agus, sebagian poin yang tertuang dalam Surat Edaran dari Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya dan di tandatangani Walikota Tasikmalaya pertanggal 13 Juni 2017 kemarin.

“Maka dari itu, bagi para pihak yang telah memiliki SIUP untuk menjalankan usaha di nyatakan berlaku seumur hidup. Tapi, aturan tersebut tidak berlaku Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) masih harus melaksanakan perpanjangan,” katanya.

Di tambahkan Agus, sesuai arahan dari Kementerian Perdagangan pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kota Tasikmalaya terutama Perbankan, Koperasi dan BUMN yang lainnya supaya mengetahui ketentuan yang telah berlaku di Kota Tasikmalaya itu, demikian agar dapat di ketahui bahwa SIUP di nyatakan berlaku seumur hidup. pungkasnya.

(Sendi Fitriana / Wawan Kurniawan)

Editor : Deni

 

 

Kontenjabar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *