Gelar Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan, Ini Kata Komisioner KPU Pasangkayu

oleh
KPU Pasangkayu saat Sosialisasi Penyerahan Dokumen Dukungan Syarat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020, di Aula salah satu Hotel di Jalan Mohammad Hatta Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, Sabtu, (30/11). (Foto/Irwan)

PASANGKAYU, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu menggelar Sosialisasi Penyerahan Dokumen Dukungan Syarat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020, di Aula salah satu Hotel di Jalan Mohammad Hatta Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Silawesi Barat (Sulbar), Sabtu, (30/11).

Syarat dukungan calon perseorangan untuk maju menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020, harus mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pada Sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Pasangkayu Harlywood Suly Junior menyampaikan rangkaian tahapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Harly menjelaskan bahwa syarat dukungan sebesar 10 persen tersebut, harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Daerah yang bersangkutan, berdasarkan Pasal 10 PKPU No. 3/3017.

“Kalau jumlah DPT 93.797, maka syarat dukungan 10 persen itu sebanyak 9.379 lembar KTP elektrinik (e-KTP),  yang terdiri dari 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasangkayu,” paparnya.

Beda halnya dengan syarat pencalonan pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau GabunganParpol yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh gabungan Parpol di DPRD.

Namun, ditegaskannya ketentuan untuk Pencalonan melalui Parpor berlaku bagi Parpol yang telah memperoleh kursi DPRD.

Editor : Irwan Hamsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *