Keberatan Ditolak, Rian Abdurrohman Kecewa: Panitia Seleksi Perangkat Desa Nagarajaya Dinilai Abaikan Maklumat DPRD

oleh

CIAMIS – Polemik dalam proses seleksi perangkat desa di Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, memasuki babak baru. Keberatan yang diajukan oleh salah satu peserta seleksi, Rian Abdurrohman, secara resmi ditolak oleh Panitia Seleksi Desa.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 05/Pan./VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025, yang menyebutkan bahwa Panitia telah menindaklanjuti surat keberatan Rian yang diajukan pada 9 Mei 2025. Surat itu telah diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis selaku tim penilai.

Melalui surat balasan bernomor 400.10.2.2/579/DPMD.2 tertanggal 14 Mei 2025, DPMD menegaskan bahwa tidak ada perubahan nilai dari hasil seleksi sebelumnya, khususnya pada materi bidang Teknologi Informasi (IT) yang menjadi sorotan utama keberatan.

“Dengan demikian, kami menolak keberatan Saudara untuk pelaksanaan seleksi ulang bidang IT,” tulis Ketua Panitia Seleksi, Nani Suhartini, dalam surat yang juga ditembuskan kepada Kepala DPMD Ciamis, Camat Panawangan, Kepala Desa Nagarajaya, dan Ketua BPD Nagarajaya.

Menanggapi hal tersebut, Rian Abdurrohman menyatakan kekecewaannya. Ia menyebut penolakan itu mengabaikan proses audiensi yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Komisi A DPRD Ciamis.

“Saya kecewa karena keberatan saya sudah dibawa ke DPRD dan diaudiensikan secara resmi di ruang rapat paripurna. Namun, dalam surat Panitia sama sekali tidak mencantumkan hasil atau maklumat dari audiensi tersebut,” ujar Rian.

Menurutnya, dalam audiensi bersama Komisi A DPRD telah terungkap sejumlah persoalan, seperti ketidaktransparanan sistem penilaian oleh DPMD dan penggantian sesi wawancara dengan pidato. Komisi A bahkan menilai ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis No. 74 Tahun 2023 tentang Tata Cara Seleksi Perangkat Desa.

Lebih jauh, Rian mengungkap adanya inkonsistensi pernyataan dari pihak panitia dan DPMD. “Ketua Panitia menyebut tidak ada rekomendasi dari DPRD ataupun DPMD. Tapi nyatanya, surat dari DPMD tertanggal 14 Mei 2025 itu ada, dan di dalamnya diakui ada kekeliruan dalam penilaian, meskipun tidak disertai petunjuk teknis evaluasi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa keputusan penolakan tidak dimusyawarahkan secara menyeluruh bersama anggota panitia lainnya, seolah menjadi sebuah keputusan yang diambil secara sesepihak tidak semua panitia diajak musyawarah.

Terkait langkah selanjutnya, Rian menyatakan bahwa dirinya masih menunggu arahan dari pihak yang diberi kuasa.

 

 

Penulis : Abraham