Merasa di Tipu, Sulastri Laporkan Warga Desa Dukuh Dempok Kabupaten Jember

oleh
Sulastri (62) warga Dusun Karangsono Desa Tanjung Rejo Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember bersama anaknya usai melakukan pengaduan laporan dugaan penipuan terhadap dirinya, (foto/Evelyne Christanty)

Jember, – Didampingi anaknya, Sulastri (62) warga Dusun Karangsono Desa Tanjung Rejo Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, mendatangi Mapolres Jember guna untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan.

Sulastri menjelaskan, pada tahun 2015, suami Sulastri telah membeli sebidang tanah seluas 2510 m2, kepada Teguh Wibowo yang merupakan warga Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.

Tanah yang dibeli tersebut seharga Rp. 250.000.000,- dibayar secara berangsur mulai tahun 2015 hingga tahun 2017.

Namun, sejak tanah tersebut telah ia lunasi pada 2017 lalu, hingga saat ini Pak Teguh Wibowo belum juga menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada dirinya (Sulastri).

“Saya hanya ingin itikad baik dari pak Teguh untuk memberikan sertifikat tanah itu. Saya sudah terlalu lama menunggu dan sampai sekarang hanya dijanji akan diberikan. Saya berharap polisi dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini sesuai hukum yang berlaku,” tukas Sulastri, Rabu, (2/10)

Saat dikonfirmasi wartawan Kasat Reskrim Polres Jember AKP Jumbo Yadwivana Qantasson mengatakan bahwa benar hari ini (Rabu, 2/10/2019), pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat atas nama Sulastri dengan nomor pengaduan LM/318/10/2019.

“Atas dasar pengaduan tersebut, anggota kami akan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk dapat memproses secara hukum,” ucap Kasat Reskrim AKP Jumbo Yadwivana Qantasson.

Penulis : Evelyne Christanty
Editor : Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *