JAKARTA – Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berkaitan dengan pengamanan Pilkada DKI Jakarta.
Surat berisi saran penundaan sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama itu, di keluarkan pada Selasa 4 April 2017, di tandatangani Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
“Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan di laksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan di kerahkan semua. Maka di sarankan kepada ketua, agar sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk di tunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II,” demikian bunyi poin ke 2 dalam surat itu.
Sementara itu, poin ke 3 berisi informasi, bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, juga di tunda pelaksanaannya setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran ke 2.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, saat di konfirmasi membenarkan surat berisi saran menunda persidangan itu.
“Surat ini merupakan surat biasa, dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut,” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 6 April 2017.
Dikatakan Argo, Saran yang di berikan agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat di laksanakan dengan aman, tertib dan kondusip.
“Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan di mungkinkan ada pengerahan massa, maka untuk meminimalisir kemungkinan yang ada. Begitu juga penundaan pemeriksaan Cagub Anies dan Sandiaga,” katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menyampaikan, dirinya belum melihat surat berisi saran penundaan persidangan itu. Namun, keputusannya tentu berdasarkan pertimbangan majelis hakim.
“Ya tentu majelis yang mempertimbangkan. Dan itu semua segala sesuatu di sikapi, dan menyikapinya harus oleh majelis hakim dan di sampaikan di persidangan,” kata Hasoloan.
Ia mengatakan, Semua hal yang berkaitan dengan persidangan mekanismenya harus di sampaikan di ruang sidang.
“Bagaimana pun semua hal yang menyangkut persidangan, mekanismenya kan di sampaikan ke ruang sidang oleh pihak-pihak yang berperkara. Boleh di sampaikan oleh pihak yang berkepentingan, tapi jalurnya melalui pihak yang berperkara. Dalam hal ini, kan kejaksaan yang mewakili negara. Boleh-boleh saja, tapi jalurnya menurut sistem, di sampaikan oleh pihak yang berperkara. Semuanya harus terbuka,” terangnya.***
(Deni)
BeritaSatu.com