TASIKMALAYA – Menyikapi terkait banyak berdirinya pembangunan Tower Telekomikasi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Ketua DPC Pemuda Demokrat (PD) Kota Tasikmalaya, Andi Nugraha yang akrab di sapa Abuy mengatakan, salah satu yang menjadi akar persoalan pembangunan di daerah Kota Tasikmalaya ini, adalah bangunan menara telekomunikasi liar yang di duga tidak berijin atau ilegal. Selain itu, di duga tidaknya mengikuti penataan ruang dan juga mengikuti prosodur yang di terapkan oleh pihak pemerintah. Kata Andi Nugraha saat di wawancara Kontenjabar.com, Rabu 31 Mei 2017.
Andi berujar, hasil temuan kami di lapangan menunjukan bahwa di duga ada sejenis kelemahan-kelemahan dari sejumlah pihak. Karena, jika ada kekuatan dalam penegakan hukum oleh Aparat dan juga Biokrasi, pastinya akan menentukan persepsi. Kemudian, ada atau tidaknya aturan hukum dalam hal tersebut, kami meminta pihak pemerintah dan aparat untuk bisa tegas menyikapi persoalan terkait banyaknya pembangunan tower ilegal yang khususnya di Kota Tasikmalaya. katanya.
Sebagai contoh faktanya di katakan Andi, yang menimbulkan permasalahan di lapangan adalah telah di bangunnya 1 buah menara Monopole yang bertempat di Lotte Mart wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya (Di duga tanpa ijin” red), dan juga lokasi menara tersebut berada di halaman Lotte Mart itu, cukup tidak mengindahkan titik jatuhan sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan juga Peraturan Walikota, di tambah bangunan tersebut sangat berdekatan langsung dengan Pos Polisi Kawalu. Itu sudah jelas melanggar aturan yang di berlakukan oleh pemerintah.
“Kami meminta ketegasan dari pihak pemerintah untuk menindak tegas perusahan tower yang membandel karena ini sudah jelas melanggar aturan.” tegas Andi sapaan akrab Abuy.
(Andi Mulyana)
Editor : Deni
Kontenjabar.com