Trend Kasus covid19 Di Jember Naik, Bupati Meminta BI Juga Perbankan Turutserta Ringankan Beban Masyarakat

oleh

JEMBER – Lonjakan Covid-19 yang sedang menunjukan trend naik di Kabupaten Jember. Pada pekan kee 4 bulan Juni 2021 kecamatan Sumberjambe berubah menjadi zona merah.

Dengan kondisi ini, Bupati bersama jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, senin (28/06/2021) mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kabupaten Jember dan menggelar rapat koordinasi bersama Kepala KPwBI Jember, Hestu Wibowo beserta jajarannya, serta para perwakilan dari masing-masing pihak perbankan yang ada di Jember.

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan berbagai langkahnya guna mengantisipasi lonjakan Covid-19 yang sedang menunjukan tren naik di Kabupaten Jember ”Kami sudah berkoordinasi sebelum pertemuan ini untuk menentukan beberapa kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat lagi” ujar Hendy

Tentunya imbas dari kebijakan pembastassan sosial adalah perekonomian masyarakat akan melemah “Tidak ada pilihan lagi, agak tega agar kondisi ini bisa menurun” ungkap Bupati Hendy. Untuk turut serta membantu meringankan beban masyarakat selama diberhentikan aktivitas perekonomiannya, Bupati meminta pihak BI juga perbankan turut andil.

“Tentunya masyarakat harus ada ganti pak, untuk kehidupan mereka, kita setidaknya memberikan dukungan pemenuhan kebutuhan harian mereka, misal dengan memberi sembako. Kami meminta peran serta pihak BI dan perbankan untuk membantu, mungkin dengan anggaran CSRnya, kami siap mengelolanya untuk didistribusikan kepada masyarakat terdampak kebijakan ini nantinya,” sambung Hendy.

Bahkan Bupaati Jember mengaku sudah mempersiapkan panitia khusus untuk mengelola bantuan dari pihak BI maupun dari perbankan apabila berkenan memberikan bantuan.

Untuk diketahui, beberapa kebijakan yang akan diberlakukan Bupati Hendy dalam menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di Jember di antaranya : penambahan BOR, mempersiapkan anggaran refocusing sebesar Rp. 150 M., memberlakukan pola kerja WFH bagi seluruh ASN eselon 3 dan 4 dengan sistim 50/50, memberlakukan penyekatan mulai dari tingkat Kabupaten hingga RT/RW, pembatasan aktivitas masyarakat, pembatasan jam operasional tempat yang menimbulkan kerumunan.

Kontributor : anjasmara
Editor : Abraham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *