KABUPATEN CIAMIS – Sosialisasi Pengawasan Partisifatif bagi Santri dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 jumat (22/02/2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan mengatakan bahwa Santri merupakan Elemen Bangsa yang mempunyai hak pilih untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif melakukan pengawasan Pemilu 2019 di Kabupaten Ciamis,” ucapnya.

Sesuai bunyi Undang Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 488 berbunyi terkait peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu,kami mengajak para Santri untuk bersama sama mengawasi Pemilu, Santri dipastikan bisa berpartisipasi aktif mengawal proses pengawasan Pemilu,” ujarnya
Kami tidak ingin bahwa Santri dan Pondok Pesantren hanya dijadikan ajang Politik dan kemudian mereka terkorbankan karena tidak memberikan kecerdasan politik yang baik, maka itu kami membekali ilmu aturan perundang – undangan tentang pemilu.
Penulis ; Jefri
Editor : Jefri