Satreskrim Polres Ciamis Ciduk Pembunuh Pemilik Usaha

oleh
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Minggu (6/10/2019) malam.

KAB.CIAMIS – Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan pencuri yang membunuh pemilik usaha makanan ringan kripik Rina (46), di Desa Girilaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.

Tersangka berinisial WK (27) ternyata masih tetangga dengan korban. Ia nekat menghabisi korban lantaran tepergok saat akan mencuri. Tersangka masuk melalui pintu garasi rumah yang tak dikunci.

“Ini kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadiannya Minggu (6/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. Barang bukti yang diamankan uang Rp 17,5 juta, emas batang, kalung dan handphone,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Minggu (6/10/2019) malam.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Minggu (6/10/2019) malam.

Bismo menegaskan tersangka adalah tetangga yang jaraknya hanya 4 rumah dari rumah korban. Motif tersangka adalah ekonomi. Korban adalah pemilik usaha makanan ringan keripik dan juga guru SMK.

Tersangka berhasil ditangkap oleh pegawai yang datang ke rumah korban untuk bekerja. Tersangka belum sempat melarikan diri, karena keburu ada orang yang datang dan bersembunyi di ruang belakang rumah. Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

“Jadi korban memergoki pelaku saat melakukan aksinya. Kemudian langsung melakukan pidana menghilangkan nyawa korban dengan membekap dan mencekik korban menggunakan kain, lalu mengikat leher dan lengan,” jelas Bismo.

Menurut pengakuan tersangka, Bismo menjelaskan tak ada motif dendam dan melakukan pencurian baru pertama kali sendirian. Namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Keseharian tersangka tidak bekerja hanya nongkrong.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso ,Kasat Reskrim AKP Riqki, Kasubag Humas Ipda Hj.Iis menunjukan BB Pencurian dan pembunuhan di Mapolres Ciamis, Minggu (6/10/2019) malam.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis ; Jefri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *