Sesuai Pasal 1 Angka 4, Program Ketahanan Pangan Wajib Berkelanjutan

oleh
Contoh kegiatan Ketahanan Pangan Desa. Foto : Ilustrasi

KAB TASIKMALAYA – Program Ketahanan Pangan yang sudah lama dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia (RI), sepatutnya dijadikan sebuah tombak utama guna menanggulangi hingga mengurangi angka kemiskinan di masyarakat.

Hingga kini, program yang dengan tujuan di Pasal 1 angka 4 pada aturannya mengharuskan “Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi Negara sampai dengan Perseorangan hingga berkelanjutan” itu, disinyalir tak sedikit yang tercium kurang tepat sasaran sehingga tak berkelanjutan.

Seperti yang diceritakan seorang laki-laki berinisial R, yang mengaku di wilayah desa tempat tinggalnya ada sebuah program Ketahanan Pangan yang ternyata hanya di urus atau dikelola oleh para perangkat desa itu sendiri.

“Ada di daerah kami yang justru ketahanan pangan itu hanya di urus oleh perangkat desanya sendiri, ada juga yang cuma di rumah RT,” ungkap R, saat menceritakan ihkwal program Ketahanan Pangan di wilayahnya. Kamis 18/07/2024.

Saat ditanya ihkwal hal tersebut, Sekertaris Desa (Sekdes) terkait yang sengaja ditutup namanya, nampak tidak ingin banyak memberikan komentar.

“Saya tidak tahu apa-apa pak tentang hal itu, silahkan ke Kepala Desa saja langsung. Saya takut salah menjawab,” singkatnya, saat dimintai tanggapan di ruangan kantor desa. Kamis 18/07/2024.

Demikian uraian pada Pasal 1 angka 4 terkait pelaksanaan program Ketahanan Pangan Nasional:
“Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi Negara sampai dengan Perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat aktif dan produktif secara berkelanjutan.”

Reporter : Ail Samsul Anwar
Editor : Deni