CIAMIS – Pasca dikunjungi awak media dari salah satu Perusahaan Pers guna menggali informasi terkait perubahan pengeluaran Bahan Bakar Umum (BBM) dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pengelola Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.462.08 Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), lebih memilih menolak untuk di wawancara wartawan.
Kejadian tersebut bermula saat 2 orang wartawan mencoba mengunjungi SPBU Cihaurbeuti yang niatnya tak lain untuk menggali informasi seputar perubahan pengeluaran BBM dimasa PPKM. Namun entah apa yang merasuki sang pengelola SPBU yang diketahui berinisial O itu, secara terang-terangan dilingkungan pengisian BBM pengelola berinial O tersebut menolak rencana wawancara wartawan dengan alasan yang tidak jelas.
“Saya ada penting. Itu harus ke Pertamina ke Iswana Migas. Datanya semua ada di iswana migas. Iya saya ngga bisa di wawancara.” singkat Pengelola SPBU berinisial “O” tersebut, saat dikunjungi 2 orang wartawan, Selasa 12/10/2021.
Padahal, jika mengacu pada hal pertimbangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yakni :
A. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
B. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
C. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
D. bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat ialam hal nformasi;
E. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Reporter : Deni