Tiang dan Kabel Fiber Optik Diduga Membahayakan, Aliansi Mangkubumi Angkat Bicara

oleh
Tampak tiang penyangga kabel fiber optik yang miring pada salah satu rumah warga yang ditunjuk seseorang, berikut salah seorang yang tengah ngontrol bentangan kabel fiber optik. Foto: Ari Haryadi

KOTA TASIKMALAYA – Kenakalan dalam bentuk pemasangan tiang dan penarikan kabel yang disinyalir tanpa memperhitungkan dampak negatif bagi masyarakat dan para pengguna jalan, diduga marak dilakukan oleh para provider yang beroperasi dibidang telekomunikasi.

Seperti halnya yang terjadi di lokasi bilangan wilayah termasuk Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) depan mini market Perumahan Andalusia, sehingga hal tersebut merusak etika dan estetika keindahan Kota Tasikmalaya yang patut ditindak tegas.

“Banyak sekali kabel-kabel yang tergelantung semrawut ke bawah bahkan mudah terkena mobil yang parkir. Tiang internet yang sudah tidak layak dan berdiri dengan kondisi sangat miring bersandar ke rumah warga tetap mereka abaikan. Meski sudah di beritahu berkali kali, namun seolah-olah di anggap lelucon saja oleh mereka,” ungkap Ketua GMBI Kecamatan Mangkubumi, Teten, saat ditanya dilokasi tersebut. Senin 10/02/2025.

Teten berujar, memang tidak dipungkiri jika di era saat ini kita semua membutuhkan fasilitas internet yang baik, namun pemasangannya harus yang sesuai standar aturan. Jangan hanya demi menguntungkan individunya saja, harus di perhitungkan juga dampak negatif untuk individu lainnya.

“Memang di saat ini kita membutuhkan fasilitas internet yang baik, namun perlu juga di perhatikan pemasangan pemasangannya jangan sampai menguntungkan individunya saja, harus juga di pertimbangkan dampak negatif untuk individu lain,” ujar Teten.

Hal senanda juga di utarakan oleh Koordinator Aliansi Perkumpulan Ormas/LSM di Wilayah Mangkubumi, Ari Haryadi, jika pemasangan tiang penyangga fiber optic harus sesuai ketentuan pada pasal 5J, yakni tiang beton dengan ketinggian paling rendah tujuh meter. Sehingga tidak menjadi semrawut dan mengganggu dilingkungan.

“Jika kita menganalisis dari aturan hukum, aturan terkait ketinggian tiang penyangga fiber optik tercantum dalam Pasal 5J, yaitu tiang beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter.
Selain itu, pemasangan tiang internet juga harus berizin sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi,” kata Ari.

Selain itu dikatakan Ari, pemasangan tiang internet di perumahan atau perkampungan, itu wajib mengajukan izin kepada RT/RW, Kelurahan/Desa, dan Kecamatan setempat. Maka jika ada gangguan pada ruang milik jalan akibat kabel-kabel tersebut, pemerintah wajib segera mengambil tindakan tegas.

“Untuk pemasangan tiang internet di perumahan atau kampung, juga harus mengajukan izin kepada RT/RW, Kelurahan/Desa, dan Kecamatan.
Jika ada gangguan pada ruang milik jalan akibat kabel, pemerintah atau pemerintah daerah wajib segera mengambil tindakan. Namun semua itu Tidak ada reaksi Dinas yang bersangkutan juga di abaikan oleh para provider,” katanya.

Ari juga mengatakan, aturan terkait pembentangan kabel di atas tanah ataupun yang di tanam di dalam tanah, itu sudah diatur oleh negara. PT. Telkom adalah Perusahaan telekomunikasi pertama di Indonesia yang harusnya bisa memberikan contoh yang baik.

“Negara ini sudah punya aturan terkait pembentangan kabel yang di atas tanah ataupun yang di tanam di dalam tanah.
PT. Telkom Perusahaan telekomunikasi pertama di Indonesia yang harus bisa memberikan contoh baik kepada provider lain tapi malah PT. Telkom yang mengabaikan semua itu,” kata Ari.

Bahkan menurut Ari, tiang fiber optic yang berdiri miring dan dianggap bisa membahayakan yang ada di pangkalan ojek Andalusia, pihak provider nya sudah diberitahu agar tiang tersebut dibenahi, namun seolah dianggap lelucon dan diabaikan.

“Seperti halnya tihang yang ada di pangkalan ojek Andalusia Mangkubumi, itu dari dulu sudah kami beritahu bahwa tihang harus segera di benahi, namun sampai saat ini tihang tersebut masih berdiri miring dan membahayakan. Apakah PT. Telkom tidak memiliki tim pemeliharaan atau tidak punya anggaran atau juga apakah harus masyarakat patungan untuk mengganti tihang miring itu,” ujarnya.

Yang lucunya tambah Ari, pada saat ada kejadian kabel putus akibat tersangkut oleh kendaraan, ataupun masyarakat yang ingin membangun tanahnya serta memindahkan kebel dan tihang, itu harus lapor dan harus bayar. Ini yang saya utarakan baru terkait pemasangan tihang dan pembentangan kabel, mungkin kalau tetap tidak di respon maka akan saya utarakan juga salah satu penyebab banjir di tiap-tiap wilayah Mangkubumi dan mungkin sama juga untuk wilayah lainnya.

“Kami mohon terkhusus kepada Bapak Gubernur Jawa Barat terpilih (Bapak aing) serta Walikota Tasikmalaya, sudilah kiranya turun langsung ke Kota Tasikmalaya. Karena banyak kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan. Kami ormas hanya bisa sebagai wadah aspirasi kontrol sosial di masyarakat namun tidak bisa menindak, dan Dinas/Intansi yang berwenang yang bisa menindak juga jangan seolah diam saja,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, para Provider maupun pihak PT. Telkom belum berhasil ditemui untuk diminta tanggapannya.

Reporter: Arrie Haryadi
Editor: Deni