Tiga dari Lima Pelaku Curanmor Diberi Hadiah Tegas dan Terukur Oleh Polisi

oleh
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Jember, Komisaris Polisi (Kompol) Kadek Ary Mahardika, Saat gelar Press Conference, di Mapolres Jember, Jawa Timur (Jatim), Rabu 21/04/2021. Foto : Anjasmara B

JEMBER – Karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas, Tiga dari Lima orang tersangka pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor) yang berhasil diringkus Polisi, akhirnya harus mendapatkan tindakan tegas dan terukur dari pihak Kepolisian.

Demikian dikatakan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Jember, Komisaris Polisi (Kompol) Kadek Ary Mahardika, Saat gelar Press Conference, di Mapolres Jember, Jawa Timur (Jatim), Rabu 21/04/2021.

Kompol Kadek Ary juga mengungkapkan, pelaku tersebut berasal dari kelompok yang berbeda dan juga tempat berbeda, yakni asal Puger, Kencong, Umbulsari, Rambipuji, Kaliwates, Sumbersari dan Arjasa.

“Motif yang dipakai para pelaku mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di halaman rumah. Dengan menggunakan mata kunci palsu, pelaku membawa lari barang curiannya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 8 sepeda motor dan 1 mobil pick-up. Para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP, dengan hukuman 7 tahun penjara.” ungkap Kompol Kadek Ary.

Sementara, Lukman Hakim, warga Kecamatan Arjasa yang merupakan salah satu korban pencurian mobil menjelaskan, saya kehilangan mobil itu sekitar jam 3 pagi di halaman rumah saya, kemudian setelah saya usai melapor ke pihak Kepolisian, ternyata tersangka sudah di ringkus pihak kepolisian pada jam 4 paginya.

“Saya sangat berterima kasih atas kinerja Polres Jember dan jajaran Reskrim nya, dalam waktu kurang dari 1 jam mereka sudah dapat menangkap pelaku.” kata Lukman, saat di wawancarai kontenindonesia.com pasca mengambil barang bukti miliknya.

Untuk diketahui, Total pelaku curanmor tersebut sebanyak Enam orang. Seorang pelaku melarikan diri alias buron dan Lima orang berhasil diamankan pihak Kepolisian. Pelaku yang melarikan diri akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan hingga saat ini Polisi masih mendalami kasus tersebut.

 

Reporter : Anjasmara B
Editor : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *